Hukum  

12 kades di Babel dianugerahi predikat Non-Litigation Peacemaker



“Sebanyak 12 dari 42 kades dan lurah yang diusulkan lulus PJA tahun ini,”

Pangkalpinang (Redaksi Nusa) – Sebanyak 12 kepala desa (kades) dan lurah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dianugerahi predikat Non-Litigation Peacemaker (NLP), karena lulus seleksi Paralegal Justice Award (PJA) 2024 di Jakarta.

“Sebanyak 12 dari 42 kades dan lurah yang diusulkan lulus PJA tahun ini,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan sebanyak 12 kades dan lurah penerima predikat Non-Litigation Peacemaker (NLP) yang lulus Paralegal Academy yaitu Kepala Desa Namang Bangka Tengah Zaiwan, Kepala Desa Keciput Belitung Pratiwi Perucha, Kepala Desa Mekar Jaya Belitung Timur Syamsudin.

Kepala Desa Airbara Bangka Selatan Muklis Insan, Kepala Desa Karya Makmur Bangka Barwu Arkoni, serta Kepala Desa Air Limau Bangka Barat Mexsi Diansah, Kepala Desa Sekar Biru Bangka Barat Munarfarzah

Lurah Sinar Bulan Pangkalpinang Teguh Arifianto, Lurah Sungailiat Bangka Farid Anshary, Lurah Gedung Nasional Pangkalpinang Suwanti, Kepala Desa Bakam Bangka H. Mashur, serta Kepala Desa Nangka Bangka Selatan Bayumi AR.

“Paralegal Academy merupakan kegiatan pembekalan kompetensi paralegal kepada peserta untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum di desa, kelurahan yang dipimpinnya,” ujarnya.

Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang sudah mendukung terlaksananya rangkaian acara PJA 2024, mulai dari tingkat kabupaten, kota, provinsi hingga nasional.

“Terima kasih kepada kepala desa dan lurah yang sudah berperan dalam upaya menciptakan perdamaian serta memajukan pariwisata, investasi dan pembukaan lapangan kerja di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Ia menyatakan pemenuhan akses terhadap keadilan bagi masyarakat masih menjadi tantangan besar. Keterbatasan aktor yang melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi menyebabkan layanan hukum tak dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Peran kepala desa dan lurah sebagai paralegal sangat dibutuhkan guna meningkatkan jangkauan layanan dan bantuan hukum,” katanya. 

Pewarta: Aprionis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *