“Rancangan qanun ini merumuskan strategi pelaksanaan syariat Islam dalam jangka waktu 20 tahun ke depan,” kata Ketua Badan Legislasi DPRA Mawardi, di Banda Aceh, Selasa.
Pembahasan rancangan qanun tersebut melibatkan 10 satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), majelis permusyawaratan ulama (MPU), akademisi, para guru dayah (pesantren) hingga perwakilan organisasi masyarakat (ormas).
Mawardi menjelaskan rancangan qanun grand design penerapan syarat Islam itu memiliki lima target utama yang mencakup tata kelola pemerintahan, pendidikan, kepastian hukum dan ekonomi.
“Rancangan qanus ini diharapkan menjadi pedoman bagi pembangunan Aceh dalam berbagai sektor, termasuk lingkungan, keuangan, dan ekonomi, serta akan dievaluasi secara berkala untuk menetapkan target baru,” ujarnya.
Dia menuturkan proses pembahasan rancangan qanun itu juga dengan berbagai metode, termasuk diskusi internal antara pemerintah dan badan legislasi DPRA, serta roadshow ke kabupaten/kota untuk mendapatkan masukan dari tokoh masyarakat, dan ahli bidang terkait.
Ia menekankan dalam proses rumusan ini diharapkan adanya dukungan serta masukan dari seluruh masyarakat Aceh, sehingga peraturan tersebut nantinya lebih sempurna.
“Apalagi, nantinya juga diperlukan pengaturan yang bijaksana terkait penerapan syariat Islam, termasuk aturan bagi non Muslim,” kata Mawardi.
Sementara itu, salah seorang ulama Aceh Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop Jeunieb) menyampaikan bahwa perlu strategi untuk memperkuat wilayah syariah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Kemudian, kata dia, syariat Islam perlu diterapkan dengan kecerdasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dunia maupun akhirat. Untuk itu, pemegang otoritas dan kewenangan harus bersinergi.
“Kita harus punya strategi untuk memperkuat wilayah syariah, juga perlu mensyariatkan perpolitikan di Aceh dan qanun yang bermoral buat generasi di dunia pendidikan,” kata Tu Sop.
Di sisi lain, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Syahrizal menegaskan bahwa rancangan qanun itu merupakan arah kebijakan pembangunan syariat Islam di Aceh, dan akan menjadi panduan bagi semua lembaga pemerintah dalam menjalankan syariat.
“Selama ini sudah banyak qanun yang berkaitan dengan syariat Islam, tetapi masih bersifat parsial. Ini adalah arah kebijakan dan pembangunan syariat Islam yang harus dijalankan semua lembaga pemerintahan di Aceh,” demikian Syahrizal.
Baca juga: Fatayat NU: Pemprov Aceh perlu susun roadmap penerapan syariat islam
Baca juga: DPRA bentuk tim riset terkait rencana revisi Qanun LKS Aceh
Baca juga: DPR Aceh upayakan solusi terbaik pro-kontra revisi qanun LKS
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © Redaksi Nusa 2024