Ini di tempat-tempat yang pemilihannya menggunakan noken, ya?
Jakarta (Redaksi Nusa) – Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengungkapkan bahwa sempat terjadi kerusuhan saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Distrik Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Informasi tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Sanggup Abidin dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Berlaku sebagai pihak pemohon dalam perkara Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan sebagai pihak termohon adalah KPU RI.
Dalam permohonan, PKN mendalilkan telah terjadi pengurangan perolehan suara partai tersebut sebanyak 4.001 suara di Distrik Gamilea untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil Papua Pegunungan 2.
Sanggup menyebut bahwa memang terjadi pelanggaran pada saat penghitungan suara di tingkat Distrik Gamilea, yaitu Ketua dan tiga orang anggota PPD meninggalkan tempat rekapitulasi suara sejak 17 Februari 2024 malam hingga 18 Februari 2024 tanpa memberi tahu panwaslu distrik.
“Itu mengakibatkan tidak dilaksanakannya rekapitulasi dan pleno oleh PPD Gamilea sehingga merugikan seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk di dalamnya PKN,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, beberapa saksi partai melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya agar dilakukan PSU pada tanggal 29 Februari 2024. Akan tetapi, ketika PSU dilaksanakan, terjadi kerusuhan.
“Pada saat pelaksanaan PSU, terjadi perdebatan dan saling adu argumen antara masyarakat dan penyelenggara tingkat distrik untuk memenangkan masing-masing dukungan,” ucapnya.
Ia lantas menunjukkan bukti video dengan kode PK 37.1 kepada majelis hakim. Dalam video tersebut, terlihat beberapa orang saling menyerang dan berlarian sambil membawa senjata tajam.
Setelah kejadian itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya menerima laporan dugaan pelanggaran yang pada intinya terdapat ancaman kepada saksi atau siapa pun untuk tidak merekam video atau foto saat pelaksanaan pemungutan suara ulang serta adanya masyarakat Kabupaten Tolikara dan anak-anak yang ikut memilih di empat TPS Kampung Gamilea.
Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah yang menggunakan sistem noken.
“Ini di tempat-tempat yang pemilihannya menggunakan noken, ya?” tanya Suhartoyo.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Sanggup.
Pada hari Selasa, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti para pihak.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © Redaksi Nusa 2024