loading…
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menpora Dito Ariotedjo dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Satgas PON dan Peparnas 2024 / Foto: NPC Indonesia
Penunjukan itu terlihat dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Jawa Tengah.
“Satgas bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan PON XXI Tahun 2O24 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Peparnas PXVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang sukses prestasi, administrasi, serta berdampak pada pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga masyarakat lokal,” demikian bunyi Pasal 3 yang dilansir dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kamis (1/8/2024).
Dalam Pasal 4, diterangkan bahwa satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana yang dibagi menjadi dua, yakni pelaksana bidang pendampingan penyelenggaraan dan pelaksana bidang pendampingan tata kelola.
Adapun, sebagai ketua pengarah ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Sedangkan pelaksana bidang bidang pendampingan penyelenggaraan diketuai oleh Menpora Dito Ariotedjo dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo. Sementara, pelaksana bidang pendampingan tata Kelola diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.
“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14.
(yov)