Hukum  

Polri tangkap pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon



Jakarta (Redaksi Nusa) –

Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri bersama Brimob Polda Banten serta Polisi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap satu orang pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

 

“Pelaku berinisial AD berusia 29 tahun merupakan warga Kabupaten Pandeglang,” kata Kepala Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Inspektur Polisi Dua Sutarno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

 

Sutarno menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berawal pada Selasa, 14 Mei 2024, saat tim Polri dan Polisi Hutan melakukan pencarian di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon dan menemukan tujuh pucuk senjata jenis loco yang ditemukan di saung tempat persembunyian pelaku.

 

Selanjutnya, pada Rabu, Tim K9, Brimob Polda Banten dan Polhut di bawah pimpinan Ipda Sutarno melaksanakan pencarian atau melacak titik tolak bekas yang ditinggalkan pelaku dengan menggunakan anjing pelacak K9 Polri.

 

“Dari hasil pelacakan oleh K9 Polri tersebut, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku ini, selanjutnya kami melakukan penangkapan dan pelaku dibawa turun dari hutan untuk pengembangan,” katanya.

 

Upaya pencarian pelaku perburuan satwa langka terancam punah ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024.

Baca juga: Pemburu cula Badak Jawa ditangkap

 

Area yang cukup luas memaksa tim Polri dan Polhut selama pencarian tersebut harus bermalam di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon.

 

Upaya ini dilakukan agar Tim K9 tidak kehilangan jejak yang sudah terendus anjing pelacak.

 

“Selama dua hari ini kami telah melakukan pencarian terhadap pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dengan alat deteksi berupa satwa anjing K9 dan alhamdulillah hari ini kami berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut barang bukti tujuh pucuk senapan loco,” katanya.

 

Penangkapan terhadap pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) juga pernah dilakukan pada 26 April 2024. Sebanyak dua orang pelaku ditangkap, yakni YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur, dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan pelaku N (31), warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang ditangkap pada 26 November 2023.

Badak jawa merupakan satwa endemik Indonesia yang masuk daftar terancam punah. Populasi badak jawa (Rhinoceros sondaicus) mengalami penambahan dari 63 individu pada 2015 menjadi 72 pada 2019.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *