Dalam pantauan Redaksi Nusa di Jakarta, Kamis, JK tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengenakan kemeja putih bergaris biru pada pukul 09.59 WIB, tanpa mengeluarkan sepatah kata.
Setelah sampai di Pengadilan Tipikor Jakarta, JK langsung menuju lantai 4 untuk menunggu sidang dimulai. Sementara itu, terdakwa Karen sudah memasuki ruangan sidang mengenakan kemeja hitam dan menunggu jalannya sidang.
JK hadir di sidang kasus korupsi Karen sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Adapun sidang kasus korupsi Karen akan dipimpin oleh Hakim Ketua Maryono.
Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.
Untuk itu, Karen didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan
Baca juga: JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Karen Agustiawan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © Redaksi Nusa 2024