Hukum  

Pelecehan dan kekerasan seksual apa bedanya?



Jakarta (Redaksi Nusa) – Bayangkan apabila Anda sedang berjalan di tempat umum atau berada di mana pun, tetapi tiba-tiba ada seseorang yang memberikan komentar yang tidak pantas, sentuhan yang tidak diinginkan, atau bahkan tindakan yang lebih parah lagi sehingga membuat Anda merasa tidak nyaman bahkan tidak aman.

Situasi seperti ini sering kali dialami oleh banyak orang, namun masih banyak yang tidak menyadari bahwa mereka mungkin menjadi korban dari pelecehan atau kekerasan seksual.

Kekerasan seksual dan pelecehan seksual merupakan dua konsep yang saling berkaitan, namun berbeda dalam hal cakupan dan tingkat keparahannya. Keduanya dapat dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja, korbannya juga bisa berasal dari berbagai kalangan dan tidak mengenal gender baik laki-laki maupun perempuan.

Memahami perbedaan di antara keduanya merupakan hal yang penting supaya kita bisa mengenali situasi merugikan, melindungi diri dan orang lain, serta memberikan dukungan yang tepat kepada korban.

Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh pelaku, baik secara fisik maupun non-fisik, verbal atau non-verbal, yang menargetkan seksualitas korban.

Pelecehan ini biasanya terjadi tanpa persetujuan korban dan berdampak buruk pada fisik maupun psikologis korban. Tanda penting pelecehan seksual adalah adanya penolakan atau rasa ketidaknyamanan dari korban.

Beberapa contoh bentuk pelecehan seksual adalah:

  1. Komentar atau kata-kata cabul
  2. Isyarat atau gestur seksual yang tidak diinginkan
  3. Sentuhan fisik tanpa persetujuan
  4. Penguntitan verbal atau catcalling di tempat umum

Pelecehan seksual dapat mencakup perilaku yang tidak diinginkan seperti pelecehan verbal yang merendahkan korban, serta tindakan yang membuat seseorang merasa terhina atau tidak aman secara seksual.

Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual memiliki cakupan intensitas yang lebih dalam yaitu adalah segala bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban dan biasanya melibatkan unsur paksaan, intimidasi, atau ketimpangan relasi kekuasaan.

Kekerasan ini bisa berupa tindakan yang merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi korban, sering kali dengan konsekuensi fisik maupun psikologis yang serius. Kekerasan seksual juga dapat mengganggu kesehatan reproduksi serta merusak kualitas hidup korban.

Menurut UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, beberapa tindakan yang termasuk dalam perilaku kekerasan seksual adalah:

  • Perkosaan
  • Perbuatan cabul
  • Eksploitasi seksual anak
  • Pemaksaan pelacuran
  • Perdagangan manusia untuk tujuan seksual

Kesimpulan

Pelecehan seksual dan kekerasan seksual berbeda dalam cakupan dan intensitas. Kekerasan seksual melibatkan tindakan fisik atau ancaman untuk memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan, sementara pelecehan seksual mencakup perilaku verbal, non-verbal, atau fisik yang merendahkan atau membuat korban merasa tidak aman secara seksual.

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *