Analis kripto, Angga Andinata mendorong crypto exchange di Indonesia untuk memublikasikan proof of reserves, alias nilai cadangan kriptonya ke publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membangun sistem yang lebih transparan.
Pernyataannya sekaligus mendukung langkah Indodax yang belum lama ini melakukan hal tersebut. Melalui laporan Antara, Angga menyebut bahwa upaya Indodax dengan merilis jumlah dana cadangannya ke publik saat terjadi insiden keamanan, merupakan strategi tepat dalam pengembalian kepercayaan masyarakat.
“Proof of reserves adalah poin yang menarik dan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan. Itu juga menjadi cara mitigasi atau penanganan yang baik,” jelasnya.
Ditambahkannya, langkah serupa seharusnya juga bisa diikuti oleh entitas lain. Seperti diketahui, di tengah penangguhan operasional saat insiden itu terjadi, Indodax mengumumkan nilai cadangan aset kriptonya.
Ketika itu disebutkan bahwa perusahaan memiliki Rp11,52 triliun sebagai cadangan yang terbagi atas 4.806,34 Bitcoin (BTC), 36.915,47 Ethereum (ETH) dan aset kripto lainnya.
Belum Ada Aturan Untuk Memublikasikan Proof Of Reserves
Meski demikian, harus diakui bahwa sejauh ini belum ada aturan baku yang mewajibkan entitas kripto Indonesia untuk memublikasikan dana cadangannya. Terlepas dari hal itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebenarnya sudah merilis aturan baru untuk menjaga transparansi dan keamanan platform.
Melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, regulator mewajibkan perusahaan kripto untuk mengajukan dan memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hingga 16 Oktober mendatang.
Nah nantinya, mereka yang berstatus sebagai PFAK, bakal mengandalkan lembaga penyimpanan aset kripto yang telah teregulasi untuk menyimpan dananya. Dalam skema tersebut, 70% dana fiat disimpan di lembaga klring dan 30% di dalam platform.
Sementara untuk kripto, pendekatan yang sama juga diterapkan, dimana 70% dana disimpan di lembaga depository khusus kripto, sebagai langkah mitigasi atas risiko pencurian atau kehilangan.
Ditambahkan Angga, perusahaan kustodian agar bisa melakukan publikasi terkait dana di kustodiannya masing-masing.
Bagaimana pendapat Anda tentang dorongan untuk publikasi proof of reserves bagi perusahaan kripto ini? batas waktu yang diberikan oleh Bappebti untuk perusahaan kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli RedaksiNusa yang berbahasa Inggris.