Bybit, salah satu crypto exchange global mencoba memperluas basis penggunanya melalui peluncuran akun yang konon bersifat islami. Dalam laporan Finance Feeds disebutkan, perusahaan telah merilis akun syariah untuk menjaring trader muslim.
Sejak kemunculan kelas aset baru itu, banyak pro dan kontra yang muncul di organisasi keagamaan dunia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, organisasi dari para ulama dan cendekiawan muslim itu menganggap bahwa aset kripto sebagai mata uang, haram hukumnya karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Selain itu, mata uang kripto sebagai komoditas, juga tidak sah untuk diperjualbelikan. Karena tidak memenuhi syarat sil’ah syar’i, yakni terdapat wujud fisik, memiliki nilai dan diketahui jumlahnya secara pasti.
Tetapi menariknya, aset kripto sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Nah, seiring dengan dinamika yang terjadi di pasar aset digital, beberapa perubahan juga terjadi di dalam lanskap keuangan digital syariah. Pusat Fatwa Direktorat Spiritual Umat Muslim Uzbekistan, pada pertengahan tahun ini juga melakukan perubahan dengan mencabut fatwa haram atas kripto.
Badan independen itu menganulir pernyataan sebelumnya dan menyebut bahwa kajian terkait aset kripto masih belum rampung dilaksanakan.
Gandeng Crypto Halal dan ZICO Holdings
Dengan populasi muslim yang mencapai 1,9 miliar di seluruh dunia, memperlihatkan potensi pasar yang sangat besar untuk dikembangkan. Direktur Penjualan & Pemasaran Bybit, Joan Han mengatakan, peluncuran akun islami ini merupakan tonggak penting dalam komitmen perusahaan untuk menyediakan solusi perdagangan inklusif dan mudah diakses.
“Dengan bermitra bersama Crypto Halal dan ZICO Holdings, kami telah memastikan bahwa penawaran kami selaras dengan prinsip keuangan islami, memberdayakan trader muslim untuk berpartisipasi dalam pasar mata uang kripto yang berkembang,” jelas Han.
Akun syariah Bybit, diklaim memberikan jaminan standar tertinggi hukum islam. Hal itu terjadi lantaran akun tersebut memanfaatkan sertifikasi halal kripto dan sertifikasi syariah resmi dari ZICO Holdings. Dalam tahap awal, Bybit menawarkan perdagangan spot secara terbatas untuk 75 token yang sesuai dengan syariah, bot perdagangan DCA dan juga bot spot grid.
Bagaimana pendapat Anda tentang manuver Bybit yang merilis akun syariah untuk trader muslim ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli RedaksiNusa yang berbahasa Inggris.