Sumbangan Pajak Kripto Indonesia Hampir Rp1 Triliun



Penerimaan pajak dari sektor kripto per September kemarin hampir mencapai Rp1 triliun. Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut, sejak 2022 hingga September 2024, perdagangan aset kripto memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp914,2 miliar melalui pajak

Hal itu membuktikan bahwa kripto, sebagai kelas aset baru mampu memberikan efek positif secara nyata kepada perekonomian. Tumbuhnya nilai transaksi kripto dan juga jumlah pelanggan tercatat menjadi katalis utama dalam capaian positif tersebut.

Sampai dengan September kemarin, nilai transaksi aset kripto di tanah air sudah mencapai Rp426,69 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 21,27 juta.

Kepala Bappebti, Kasan menjelaskan, perdagangan aset kripto sudah menjadi salah satu pilihan investasi yang menarik minat masyarakat.

“Kontribusi (aset kripto) yang pada perekonomian, juga diperkuat melalui penerimaan pajak serta membantu memperluas lapangan pekerjaan di bidang ekonomi digital,” jelas Kasan melalui keterangan resmi.

Menanti Wacana Penyesuaian Pajak Kripto Oleh OJK

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap industri kripto pada tahun 2025 mendatang, mengaku bakal melakukan penyesuaian terhadap pajak kripto.

Peran OJK akan melanjutkan tongkat estafet dari Bappebti sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Belum jelas bagaimana kebijakan pajak yang nantinya akan berjalan melalui OJK. Namun sebelumnya Bappebti sempat memberikan usulan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan revisi atas pajak aset digital.

Ketika itu, Bappebti menginginkan agar tarif pajak yang berlaku hanya mencapai setengah dari tarif yang berlaku saat ini. Sebagai catatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, setiap transaksi aset kripto memperoleh tambahan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai transaksi, selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nilainya mencapai 0,11% dari setiap transaksi.

Nah dalam Rancangan POJK terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto, perihal pajak memang belum termaktub secara khusus.

Hanya saja, dalam draft tersebut OJK mewajibkan Bursa yang akan memperdagangkan aset kripto untuk melihat potensi manfaat ekonomi dari aset tersebut. Termasuk soal perpajakan dan pertumbuhan ekonomi digital.

Melansir Antara, beberapa sumber menyebutkan akan adanya potensi kenaikan tarif, namun angka pastinya masih belum terkonfirmasi.

Bagaimana pendapat Anda tentang kontribusi pajak dari sektor kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli RedaksiNusa yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *