Cagub DKI Jakarta, Dharma – Kun Terima Kripto Untuk Kampanye


Salah satu pasangan calon (Paslon) calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana membuka donasi kampanye menggunakan kripto. Keduanya merilis layanan yang bernama AdabDAO di jaringan Ethereum dan Polygon.

Strategi ini merupakan terobosan baru dalam kontestasi politik di Indonesia. Karena pemanfaatan kripto sendiri selama ini hanya terbatas sebagai komoditas investasi semata. Melansir laman AdabDAO, setiap pendukung bisa melakukan transfer stablecoin USDC maupun USDT di jaringan Polygon dan Ethereum.

Platform AdabDAO untuk donasi kripto kampanye Cagub Dharma – Kun | Sumber : X

Nama Adab dalam platform tersebut merupakan akronim dari Aspirasi, Desentralisasi dan Blockchain. Kun sebagai Calon Wakil Gubernur yang mendampingi Dharma mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menerapkan pemerintahan yang lebih terbuka, jujur dan trusted melalui blockchain.

Blockchain memastikan setiap data tercatat dengan aman, tidak dapat berubah dan terbuka untuk umum. Dengan teknologi ini kita membangun kepercayaan dan memastikan bahwa pemerintah bekerja untuk rakyat,” jelasnya.

Dalam platform Adab, pihak Dharma – Kun juga mengajak pendukungnya untuk mendorong gerakan Independen dengan berkomitmen dalam desentralisasi kebijakan publik.

Tidak Hanya Dharma, Ridwan Kamil Juga Pro Kripto

Hal itu menjadi menarik, karena Dharma yang merupakan calon independen (non-partai) berupa mendapatkan simpati masyarakat melalui jalur kripto. Sikap terbuka tersebut kuat diduga merupakan salah satu upaya untuk menarik para penggiat kripto di tanah air untuk ikut masuk dan bergabung mendongkrak adopsi blockchain.

Calon Gubernur DKI Jakarta lainnya, Ridwan Kamil juga memiliki sikap terbuka terhadap kripto. Tahun lalu, saat Konferensi Bitcoin 2023, ia mengatakan bahwa teknologi Bitcoin bisa sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan secara murah dan cepat.

Melalui sebuah panel dengan arsitek Bitcoin Bond El Salvador, Samson Mow, Ridwan menyatakan optimismenya terhadap fungsi Bitcoin sebagai media pembayaran. Tetapi, saat ini pembayaran berbasis BTC tidak mendapatkan izin di Indonesia karena berbenturan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Terlepas dari hal itu, pemanfaatan aset kripto sebagai bagian dari kampanye politik di Amerika Serikat (AS) merupakan hal yang lazim. Dalam pemilihan Presiden AS, baik kandidat Donald Trump maupun Kamala Harris, menerima donasi kampanye dalam bentuk aset digital.

Bahkan Trump secara tegas mendukung salah satu protokol decentralized finance (DeFi) dan duduk sebagai Kepala Advokat Kripto di World Liberty Financial (WLFI).

Bagaimana pendapat Anda tentang langkah Paslon Cagub DKI Jakarta, Dharma – Kun yang menerima donasi dalam bentuk kripto untuk kampanye Pilkada ini?? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli RedaksiNusa yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *