Paslon Dharma-Kun Manfaatkan Kripto Untuk Politik


Gebrakan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun – Kun Wardhana untuk memanfaatkan teknologi kripto dalam penggalangan dana kampanye memantik perhatian dari beberapa pihak. Pasalnya, langkah tersebut menjadi upaya perdana yang datang dari ruang politik tanah air dengan memanfaatkan mata uang kripto untuk pemenangan kandidat.

Adalah AdabDAO, platform kripto yang digadang akan menjadi salah satu sumber dana dalam pergerakan politik Dharma – Kun ke depan. Sampai saat ini, layanan tersebut terpantau masih belum menerima aliran dana masuk, baik dari Etherscan maupun Polygonscan.

Penggalangan dana melalui AdaDAO : Sumber : Etherscan

Meski demikian, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya mengatakan, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa teknologi kripto sudah mulai dilirik oleh banyak pihak.

Penggalangan dana AdabDAO | Sumber : Polygonscan

Namun dirinya enggan mengomentari soal aturan penggunaan kripto dalam kontestasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tersebut.

“Itu bukan wewenang Bappebti ya, karena bukan terkait dengan perdagangan aset kripto. Melainkan di KPU,” jelas Tirta kepada BeinCrypto.

Aturan Dana Kampanye dari KPU

Nah melansir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa dana kampanye merupakan sejumlah biaya berupa uang, barang dan juga jasa yang digunakan oleh paslon dan/atau partai politik maupun gabungan partai politik untuk membiayai kegiatan kampanye.

Definisi dana kampanye yang berbentuk uang diperdalam lagi meliputi uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik dan juga penerimaan melalui transaksi perbankan.

Selain itu, setiap bentuk sumbangan akan masuk dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Namun dalam pasal 8 ayat 4 aturan tersebut, termaktub bahwa setiap donatur perseorangan diharuskan untuk memberikan identitas jelas, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, asal perolehan dana, alamat hingga pernyataan bahwa donatur tidak dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan juga sumber dana bebas dari hasil tindak pidana.

Melihat kondisi tersebut, artinya setiap donatur yang ingin berpartisipasi dalam pemenangan paslon tersebut harus melampirkan data diri secara lengkap. Sementara di dunia kripto, meskipun bisa dilacak tetapi umumnya semua berjalan secara anonim.

Bakal Gunakan Blockchain Untuk Memperbaiki Tata Kelola Jakarta

Inovasi pasangan Dharma – Kun tidak berhenti disitu, saat debat kedua Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Kun menjelaskan bahwa pihaknya bakal mengadopsi teknologi blockchain untuk memperbaiki tata kelola.

Menurutnya, sifat blockchain yang transparan, tidak bisa diubah akan menjadi motor utama dalam sistem tata kelola. Dimana tidak ada lagi penyimpangan dana, pungutan liar, korupsi dan juga manipulasi data yang dilakukan orang dalam. Karena semuanya menjadi terekam dan bisa dipantau bersama oleh masyarakat.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli RedaksiNusa yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hedril News Companny