22 Entitas Siap Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto



Belum lama ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator utama di industri aset kripto, memperpanjang batas waktu pemenuhan syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Aksi tersebut ternyata membuahkan hasil, saat ini setidaknya sebanyak 22 entitas kripto digadang tengah bersiap untuk menjadi PFAK guna memenuhi aturan dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 itu.

Kepala Bappebti, Kasan mejelaskan, hal tersebut merupakan wujud kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Dalam pasal 42 ayat 2 aturan tersebut tertulis, setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti, harus menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambat 7 hari sejak Perba meluncur, atau di 25 Oktober 2024 kemarin.

“Sampai dengan batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah mematuhi aturan dengan mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK), sehingga siap melanjutkan proses menjadi PFAK,” jelas Kasan.

Adapun ke-22 entitas yang kini tengah berproses adalah, PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (ASTAL), PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU), dan PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto).

Selain  itu, masuk juga PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Indonesia Digital Exchange (DEX), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Cipta Koin Digital (Naga  Exchange), PT Tumbuh Bersama Nano (NANOVEST), PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).

Selangkah Lagi Untuk Menjadi PFAK

Setelah mengantongi SPAB dan juga SPAK, puluhan entitas tersebut memiliki waktu paling lambat 1 bulan untuk mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti. Menurut Kasan, prinsip yang tidak kalah penting dalam semua proses ini adalah memastikan perlindungan kepada masyarakat dengan tetap memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya menambahkan, untuk mendapatkan legalitas sebagai PFAK, masing-masing entitas akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pimpinan. Pengurus dan juga pemegang saham perusahaan juga akan masuk uji tersebut.

Selain itu, pemeriksaan sarana fisik juga akan dilakukan untuk memastikan entitas tersebut memenuhi standar operasional yang sudah ada.

“Hal itu akan memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dapat berjalan aman, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan,” tambah Tirta.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Narendra Jatna menyatakan, perdagangan aset kripto berkaitan dengan perlindungan data pribadi (PDP). Nah pemerintah juga sudah memiliki aturan terkait hal tersebut yang termaktub dalam UU Nomor 27 Tahun 2022.

Menurut Narendra, UU PDP mengatur hak, kewajiban, dan  tanggung jawab berbagai pihak dalam  pengelolaan  data pribadi.  Aturan ini mencakup  penegakan sistem enkripsi data, audit keamanan,  hingga  peningkatan kesadaran  akan  pentingnya melindungi  data  pribadi.  

“Dengan semakin ketatnya regulasi, platform perdagangan fisik aset kripto di Indonesia wajib untuk memperbarui sistem mereka. Tujuannya agar sesuai dengan UU PDP dan peraturan Bappebti,” pungkasnya.

Bagaimana pendapat Anda tentang proses pengajuan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang kini tengah ditempuh oleh 22 entitas ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli RedaksiNusa yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hedril News Companny