Patuhi FATF, Turki Ajukan RUU Aset Kripto ke Parlemen



Turki bersiap untuk merilis aturan baru terkait aset digital. Partai AK selaku organisasi politik yang berkuasa di Turki telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang khusus mengatur tentang perdagangan aset kripto di wilayahnya ke parlemen.

Hal itu menjadi titik terang dalam perjalanan Turki untuk bisa keluar dari daftar abu-abu yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF). Wakil Presiden Turki, Cevdet Yilmaz, dalam laporan Reuters mengungkapkan bahwa pada Juni mendatang harusnya Turki sudah dihapus dari daftar tersebut.

Namun, langkah tersebut ternyata belum dilakukan, yang menunjukkan bahwa pertimbangan FATF lebih bersifat politis.

“Dari segi teknis, saya yakin tidak ada kendala. Turki sepenuhnya memenuhi kriteria teknis,” jelas Yilmaz.

Dalam rancangan aturan yang diajukan oleh Partai AK, disebutkan bahwa setiap platform perdagangan aset kripto dan perusahaan lain di sektor tersebut harus mendapatkan lisensi dari Dewan Pasar Modal Turki sebelum beroperasi.

Hal ini juga mencakup penyedia layanan aset kripto, lembaga penyimpanan aset kripto, dan aktivitas jual beli kripto.

Digaungkan sejak November 2023

Rencana strategis itu sudah digaungkan oleh pemerintah Turki sejak November 2023. Menteri Keuangan Turki, Mehmet Simsek menjelaskan, dari 40 standar pengawasan yang sudah FATF sebutkan, hanya terdapat 1 klausul yang belum dipenuhi, yakni pekerjaan yang berhubungan dengan aset kripto.

Untuk membuktikan niatannya, di Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan juga meminang ahli blockchain dan aset kripto, Fatma Ozkul, untuk duduk sebagai jajaran dewan di Bank Sentral Turki.

Dalam catatan FATF, Turki hanya perlu menetapkan rencana aksi untuk mengatasi hal yang berhubungan dengan sitaan aset, khususnya aset yang diduga terkait dengan pendanaan teroris maupun risiko pendanaan gelap lainnya.

Dalam Program Tahunan Kepresidenan Turki tahun 2024, kebijakan khusus untuk mengatur lebih dalam aset digital juga sudah dimasukkan. Beberapa hal yang menjadi fokus pemerintah adalah terkait rencana pemeriksaan, penetapan definisi kripto, serta soal pajak dan definisi hukum bagi perusahaan penyedia aset kripto.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *