Hukum  

KKP dan Polri ungkap 8 kali kasus penyeludupan benih lobster



Jakarta (Redaksi Nusa) –

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) bersama-sama Polri dan pemangku kepentingan terkait lainnya mengungkap delapan kasus kasus penyeludupan benih bening lobster di Tanah Air, sepanjang periode 2024

 

“Tahun ini luar biasa pengungkapannya, dari total yang saya inventarisir sudah kedelapan kalinya (mengungkap), dan teman Polairud Polri ini cukup banyak, sekitar 4-5 kali bahkan saya dengar mau ada penangkapan lagi oleh Subditgakkum,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra di Jakarta, Jumat.

KKP bersama Subditgakkum Polairud Baharkam Polri kembali berhasil menggagalkan penyeludupan benih bening lobester (BBL) dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat yang hendak dijual ke luar negeri.

Pengungkapan penyeludupan BBL sering dilakukan oleh Polri dan KKP. Hal ini, dikarenakan permintaan serta ketersediaan yang cukup tinggi.

Indonesia merupakan tempat produksi BBL terbesar dengan potensi yang dimiliki sebanyak 465 juta benih.

Dharma mengatakan pada tahun 2023, pihaknya dengan jajaran Polri, TNI, bandara telah melakukan 20 kali operasi pengungkapan kasus penyeludupan benih lobster.

“Seingat saya sekitar 1,6 juta ekor benih bisa kami amankan, atas kerugian negara,” katanya.

Meski 2024 belum berakhir, dari delapan kali pengungkapan itu, kata Dharma, berhasil mengamankan hingga 1 juta ekor benih lobster.

“Luar biasa tahun ini. Tahun lalu sudah 1,6 juta, tahun ini sekitar 982 ribu benih lobster kami amankan dari delapan penangkapan,” kata Dharma.

Adapun tingginya jumlah penyeludupan ini, kata dia, berkaitan dengan musim panen BBL yakni pada bulan Mei sampai dengan November. Sedangkan awal tahun belum masuk musim panen.

“Jadi kami juga memprediksi misalnya, kenapa Januari-Februari sepi karena memang belum musimnya,” jelasnya.

Dharma menjelaskan penjualan BBL diatur oleh negara, boleh dilakukan untuk budi daya. Seseorang penjual BBL harus memiliki izin asal benih, dan penjualan harus ke pada pembudidaya.

Termasuk pembeli di luar negeri, boleh saja membeli BBL, namun sesuai aturan Permen Nomor 7 Tahun 2024, pembeli luar negeri harus memiliki budidaya di dalam negeri jika ingin memasarkan lobster yang dibelinya dari Indonesia.

“Pergerakan benih lobster ini bisa, jadi dia bisa ditangkap untuk dimanfaatkan dalam kegiatan pembudidayaan di dalam negeri,” ujarnya.

Polairud Baharkam Polri melakukan beberapa kali pengungkapan penyeludupan benih bening lobster di bulan Mei.

Pada Selasa (14/5), menggagalkan penyeludupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, hendak dikirim ke luar negeri.

Pada Jumat (10/5), menggagalkan penyeludupan benih bening lobster senilai Rp25 miliar di wilayah Jambi.

Kemudian, di Lampung pada tanggal 16 Mei senilai Rp35,5 miliar

Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar

Baca juga: PSDKP operasi bersama TNI-Polri cegah penyelundupan benih lobster

Baca juga: Ditpolair Polri menggagalkan penyelundupan benur senilai Rp33,6 miliar

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *