Jakarta (Redaksi Nusa) – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Molly Prabawaty mengatakan bahwa mobil dinas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menggunakan pelat nomor RI 22.
“(Pelat nomor mobil dinas) Menkomdigi RI 22,” ujar Molly singkat saat dihubungi Redaksi Nusa, Jumat.
Molly menegaskan bahwa mobil dengan pelat nomor RI 36 yang tengah viral di media sosial bukanlah mobil yang digunakan oleh Menteri Meutya.
“Bukan,” kata dia.
Baca juga: Korlantas cek soal patwal mobil RI 36 yang tunjuk sopir taksi
Diketahui, viral sebuah video di media sosial X menggambarkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.
Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36, membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Lalu, sebuah taksi berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil pada jalur yang ingin ditempati.
Akibatnya, taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, petugas itu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.
Diketahui, pelat nomor RI 36 sebelumnya digunakan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Pindad mulai produksi Maung untuk kalangan menteri hingga bupati
Baca juga: Toyota Crown HV Hybrid, mobil dinas menteri kabinet baru Jokowi
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © Redaksi Nusa 2025