“Dilakukan terhadap perusahaan bus besar maupun kecil,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat.
Kombes Pol. Sonny Irawan menjelaskan bahwa pengecekan tersebut untuk melihat kelayakan kendaraan yang beroperasi di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Dikatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan bus yang tidak layak beroperasi.
Ia lantas menyebutkan sanksi berupa pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti mengoperasikan bus yang tidak sesuai dengan ketentuan itu.
Sementara itu, masyarakat yang akan menggunakan jasa bus untuk anjangkarya, dia meminta mereka untuk mengecek kondisi kelayakan bus sebelum tur studi.
Informasi tersebut, lanjut dia, bisa diperoleh dari aplikasi SPIONAM milik Kementerian Perhubungan.
“Bisa dicek dahulu kelayakannya apakah resmi atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah bus pengangkut rombongan murid dan guru SMK Lingga Kencana Kota Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, pada tanggal 11 Maret 2024.
Sebanyak 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka akibat peristiwa nahas tersebut.
Baca juga: 11 korban meninggal kecelakaan bus di Ciater dibawa ke rumah duka
Baca juga: Menko PMK: Kepala sekolah pastikan kendaraan aman sebelum tut studi
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © Redaksi Nusa 2024