HH ditangkap Selasa (14/5) di sekitar Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, setelah anggota mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli ganja.
“Memang benar setelah mendapat informasi akan adanya jual beli ganja di sekitar Argapura, kemudian dilakukan pendalaman,” kata Victor Mackbon di Jayapura, Sabtu.
Dikatakan, dari pengakuan tersangka ganja tersebut diselundupkan menggunakan perahu motor dari PNG, dan akan diperjualbelikan.
Dalam pemeriksaan tersangka yang dikenakan pasal 111 ayat (2)UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika itu mengaku bila ganja tersebut milik dua rekannya yakni Gabriel dan Antion yang juga berkebangsaan PNG.
Baca juga: Lantamal X Jayapura gagalkan penyelundupan 13,43 kg ganja asal PNG
Baca juga: Polda Papua sebut dua warga PNG ditangkap bawa 51 paket ganja
Baca juga: BPKLN Papua ajak warga Perbatasan aktif awasi penyelundupan ganja
Kedua WN PNG itu saat ini sudah masuk dalam DPO yang diterbitkan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, kata Kombes Mackbon.
Kombes Mackbon berharap, warga Kota Jayapura aktif menginformasikan bila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan barang haram di sekitarnya, mengingat dampak dapat meluas terutama bagi generasi muda.
“Mari kita bersama-bersama memberantas penyebaran narkotika di wilayah Kota Jayapura,” ajak Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © Redaksi Nusa 2024