Hukum  

Kantor Pertanahan Manokwari ditugaskan redistribusi 500 bidang tanah



“PSN dari Kementerian ATR/BPN sebenarnya ada banyak, tapi di Manokwari mendapat PSN berupa pembuatan 500 sertifikat redistribusi tanah,”

Manokwari (Redaksi Nusa) – Kantor Pertanahan Manokwari ditugaskan melaksanakan program strategis nasional (PSN) berupa redistribusi 500 bidang tanah di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat pada tahun ini.

Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Subur Maksun di Manokwari, Selasa, menjelaskan redistribusi tanah tahun ini dilaksanakan pada lokasi-lokasi yang baru mendapat pelepasan kawasan hutan.

“PSN dari Kementerian ATR/BPN sebenarnya ada banyak, tapi di Manokwari mendapat PSN berupa pembuatan 500 sertifikat redistribusi tanah,” katanya.

Ia mengatakan, pada tahun 2017 pemerintah pusat telah memerintahkan beberapa instansi untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan melalui Peraturan Presiden No 88 tahun 2017.

Dari inventarisasi tersebut di Kabupaten Manokwari ada 1.800 hektare bidang tanah yang mendapat SK pelepasan kawasan hutan yang tersebar di 50 kampung dari beberapa distrik (kecamatan).

“Nah lokasi-lokasi yang sudah memiliki SK pelepasan kawasan hutan itu kami bantu dengan pembuatan sertifikasi redistribusi tanah gratis secara bertahap. Tahun ini kami dapat tugas 500 sertifikat tanah,” ujarnya.

Ia mengatakan, sudah ada dua desa di Distrik Masni yang sudah pasti untuk dilakukan sertifikasi redistribusi tanah yaitu Desa Merejemeg dan Desa Wamfoura.

Namun pihaknya juga masih berupaya melakukan tambahan di dua desa yang memiliki lokasi pelepasan kawasan hutan yaitu Desa Kaironi di Distrik Sidey atau Kelurahan Sowi di Distrik Manokwari Selatan.

Ia menjelaskan, proses redistribusi tanah di Manokwari berbeda dengan daerah lain. Pada daerah lain di Indonesia, setelah ada SK pelepasan kawasan hutan proses redistribusi tanah langsung bisa dilakukan.

Sedangkan di Manokwari tidak sesederhana itu. Meski sudah ada SK pelepasan kawasan hutan, pihaknya masih harus memperhatikan pemilik tanah adat.

“Di Manokwari sasaran redistribusi tanah terbatas pada masyarakat lokal yang mendiami lokasi pelepasan kawasan hutan sehingga banyak bersinggungan dengan tanah adat,” katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *