Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, membenarkan penghargaan Duo Award diberikan oleh Indonesia Property and Bank Award XVIII/Indonesia MyHome Award VII tahun 2024.
“Aparat penegak hukum mempunyai kewajiban menjaga dan mengawal dana desa,” kata Ketut.
Ketut menyampaikan bahwa acara penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Jurnalis Media Network (JMN) sebagai bentuk konsistensi dalam perannya sebagai media yang tidak saja memberitakan, tetapi juga memantau.
“Media juga mengkritisi dan menilai semua aktivitas pembangunan di negeri ini,” katanya.
Baca juga: Polisi di NTT dapat penghargaan dari Kadin karena berdayakan UKM
Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Menurut dia, Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memang menjadi kewajiban bagi aparatur Kejaksaan dalam menjaga dan mengawal dana desa agar tepat sasaran dan tepat aturan.
“Penghargaan ini saya harapkan akan terselenggara secara berkelanjutan guna meningkatkan semangat pengusaha dan stakeholders terkait untuk mengembangkan dunia bisnis di Indonesia,” katanya.
Reda juga berharap penghargaan yang diterimanya dapat memberikan motivasi dan menginspirasi pada Jaksa sebagai penegak hukum untuk selalu bekerja lebih baik dan bermanfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
“Khususnya masyarakat desa,” kata Reda.
Sebelumnya, Reda menyampaikan Kejaksaan RI terus berkomitmen mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Kabupaten Serang raih 9 penghargaan percepatan penurunan stunting
Baca juga: Pj Gubernur NTB terima penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2024
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Triono Subagyo
Copyright © Redaksi Nusa 2024