Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, tidak ada narapidana beragama Budha yang langsung bebas usai menerima remisi Waisak tersebut.
“Besaran remisi bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan,” katanya.
Ia menjelaskan para napi yang memperoleh remisi tersebut 74 orang di antaranya merupakan warga binaan tindak pidana narkoba.
Selain itu, lanjut dia, sekitar separuh lebih napi yang memperoleh remisi tersebut menghuni sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Ia menuturkan remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta berperilaku baik selama menjalani hukuman.
Adapun jumlah napi dan tahanan yang sedang menjalani hukuman maupun proses hukum mencapai 14.226 orang.
Jumlah tersebut terbagi atas 11.280 napi dan 2.946 tahanan yang tersebar di 49.lapas dan rutan di wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: Kemenkumham Sumut usulkan 219 warga binaan dapat remisi Waisak
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © Redaksi Nusa 2024