Hukum  

Pemerintah upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan Malaysia



Natuna (Redaksi Nusa) –

Pemerintah Republik Indonesia berupaya untuk membebaskan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang ditahan oleh negara Malaysia.

 

Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Basri di Natuna, Senin mengatakan, upaya pembebasan yang dilakukan adalah dengan membayarkan denda usai putusan diberikan oleh pengadilan Malaysia atas pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan.

 

 

Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna untuk membantu masyarakatnya.

 

 

Kata dia, dirinya sudah berkunjung ke Malaysia dan Pemerintah Kabupaten Natuna sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan pihak berwenang lainnya terkait hal tersebut.

 

Dari informasi yang ia dapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan masuk ke dalam kategori ringan.

 

 

Ia menjelaskan belum bisa memberikan angka pasti terkait denda yang akan dikenakan ke para nelayan pasalnya Pemerintah Malaysia belum memutuskan hukuman untuk para nelayan.

 

 

Ia menegaskan Pemkab Natuna akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.

 

Namun, sambung dia, masyarakat harus bersabar, pasalnya semua hal butuh proses.

 

 

 

Sebelumnya Tiga kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap di perairan Malaysia.

 

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di Natuna, Senin mengatakan delapan orang nelayan berada di atas tiga kapal yang ditangkap itu.

 

Ia menyebut kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan yakni pancing.

 

Para nelayan diduga ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024 saat menangkap ikan di perairan negara Malaysia.

 

“Mereka masuk ke wilayah Malaysia,” ucap dia.

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *