Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017–2022 Erzaldi Rosman Djohan (ERD) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk..
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan ERD diperiksa bersama tiga orang saksi lainnya.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut.
Tiga orang saksi lainnya yang diperiksa adalah HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
Empat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). TN merupakan salah satu dari 21 orang tersangka korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun akibat rusaknya lingkungan.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © Redaksi Nusa 2024