“PMI yang membawa narkoba ini berinisial SA (39) warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Ismanjaya dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa.
Ia menuturkan, penangkapan kepada pelaku bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat ke institusi itu.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim narkoba, reskrim dan intelkam Polres Bangkalan.
Dari penelusuran anggota Satreskoba Polres Bangkalan tersebut, mengarah pada SA warga Desa Tagungguh yang saat itu masih dalam perjalanan pulang ke Bangkalan dari Malaysia tempatnya bekerja.
“Setelah mendapat identitas tersangka, anggota membuntuti baru bus yang ditumpangi, baru selepas jembatan Suramadu dihentikan untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan,” ujar Febri.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu-sabu dalam dua bungkus masing-masing dengan berat kotor 507 gram dan 508 gram yang tersimpan di dalam tas tersangka.
“Tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik R (DPO), ia membawanya dari Malaysia dengan imbalan Rp50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu,” katanya, menjelaskan.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyelundupkan narkotika golongan 1 itu lewat jalur laut.
Ia, rela menempuh perjalanan selama 10 hari demi menghindari pemeriksaan oleh petugas di bandara.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram sebagaimana digagalkan Polres Bangkalan ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini.
Sebelumnya pada Desember 2023, Polres Bangkalan juga mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka berinisial BS (39) asal Ketapang, Kabupaten Sampang.
Barang haram yang juga merupakan jaringan Malaysia ini dikirim dari Pontianak, melalui jasa sebuah ekspedisi yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Edy M Yakub
Copyright © Redaksi Nusa 2024