Hukum  

Karantina Lampung tahan 70 tanduk kerbau tak berdokumen di Bakauheni



“Petugas karantina saat patroli rutin menemukan puluhan tanduk kerbau yang tak dilengkapi dokumen persyaratan yang dibawa truk ekspedisi tujuan Tangerang,”

Bandarlampung (Redaksi Nusa) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan dan menahan pengiriman 70 tanduk kerbau tidak berdokumen di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Petugas karantina saat patroli rutin menemukan puluhan tanduk kerbau yang tak dilengkapi dokumen persyaratan yang dibawa truk ekspedisi tujuan Tangerang,” kata Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu.

Dia menegaskan bahwa semua komoditas baik hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor terlebih dahulu ke satuan tugas yang berwenang apabila ingin menyeberang ke Pulau Jawa.

“Kami ada patroli rutin untuk melakukan pengawasan, di Bakauheni, Nah saat berpatroli, tim menemukan komoditas tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, sehingga dilakukan penahanan,” kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau tersebut dibawa dan diangkut dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa.

“Berdasarkan data Karantina Lampung, terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018 silam,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa agar semua pihak tertib aturan dalam melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya melalui Pelabuhan Bakauheni.

“Untuk pemilik alat angkut kami beri peringatan serta pembinaan untuk selalu melapor bila ingin menyeberangkan komoditas tersebut,” kata dia.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, menambahkan, komoditas yang sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut bukan termasuk komoditas yang dilindungi.

“Tanduk kerbau memang tidak termasuk komoditas yang dilindungi, namun, sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina,” kata diam

Menurutnya prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit, karena pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat, kemudian dilaporkan ke petugas Karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni.

“Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antar area,” kata dia.

 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *