loading…
Persetujuan ini diberikan dalam sidang paripurna ke-19 Tahun sidang 2023-2024 yang digelar pada hari ini, Selasa (4/6/2024) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPR RI, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir di ruang rapat terkait permohonan persetujuan tersebut.
Puan menyampaikan bahwa pengambilan keputusan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X yang memutuskan menyetujui pemberian kewarganegaraan kepada Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
“Sehubungan dengan itu, kami meminta persetujuan kepada rapat paripurna hari ini, apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas Nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?,” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat.
Dengan adanya persetujuan tersebut, pimpinan DPR akan meneruskan proses persetujuan pemberian kewarganegaraan ini dengan mekanisme selanjutnya
“Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
(sto)