Hukum  

Rektor UNRI cabut laporan terkait mahasiswa kritik uang kuliah tinggi



Pekanbaru, (Redaksi Nusa) – Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti mencabut laporan salah satu mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya uang kuliah di kampus tersebut di Kepolisian Daerah Riau, Kamis.
 

Sri Indarti mengakui membuat laporan untuk akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang mengunggah video tersebut, tapi tak ada niat untuk melakukan kriminalisasi kepada mahasiswanya sendiri.

 

“Saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk luran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT),” katanya.

 

Hal itu dilakukan lantaran hasil penyelidikan polisi diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Unri, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.

 

Selanjutnya, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

 

Terkait pembiayaan pendidikan di Unri, ia meyakini pihaknya mengedepankan prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.

 

Sebelumnya, Prof Sri Indarti membuat laporan ke Polda Riau pada Jumat (15/3) lalu. Pelaporan tersebut berkaitan dengan konten yang diunggah di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.

 

Dalam unggahan tersebut, almamater biru langit Unri dijajakan dengan harga yang tergolong tinggi. Di akhir video, disebutkan ‘Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau’ dan menampilkan fotonya. Atas dasar ini, Khariq diduga menyerang nama baik orang lain.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *