“Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa.
Dakwaan ini disampaikan di depan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Faridh Zuhri, dengan hakim anggota masing-masing M Imam dan Riski Siregar.
Dalam dakwaannya, JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah rekannya yang selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, diduga bersama-sama melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya le daratan Aceh.
Aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan tindak pidana atau turut serta untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau memerintahkan orang lain, untuk mendatangkan warga asing yang tidak sah memasuki wilayah Indonesia.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat lepas sopir penjemput etnis Rohingya di penampungan
Keempat terdakwa masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan dan Harfandi diduga dengan sengaja menjemput puluhan etnis Rohingya ke wilayah perairan Sabang, Aceh, pada Maret 2024 yang sebelumnya diberangkatkan menggunakan kapal dari wilayah perairan Myanmar dengan tujuan ke Malaysia dan transit di Indonesia yaitu di Aceh.
JPU Yusni Febriansyah dalam dakwaannya mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah DPO lainnya, sebelumnya berangkat menggunakan satu unit kapal motor KM Rezeki Nelayan dari wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 18 Maret 2024 menuju ke wilayah perairan Sabang, Aceh.
Setelah tiba dk titik koordinat yang diterima oleh salah satu DPO, kemudian para terdakwa turut serta memindahkan puluhan imigran Rohingya ke KM Rezeki Nelayan, guna selanjutnya di bawa ke perairan Ujung Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Namun dalam perjalanan setibanya di wilayah perairan Aceh Barat, kapal motor yang ditumpangi puluhan etnis Rohingya tersebut dihantam badai sehingga kapal motor tersebut terbalik.
Sehingga sejumlah pelaku diduga berhasil melarikan diri dengan cara mengapung pada sejumlah barang, dan keempat terdakwa ditahan oleh imigran Rohingya agar tidak melarikan diri.
Keempat terdakwa akhirnya berhasil tertangkap di lokasi terpisah, setelah sebelumnya ditolong oleh kapan Basarnas dan dilakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa diduga sengaja melakukan tindak pidana melanggar UU Keimigrasian dan aras perbuatannya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Atas dakwaan JPU, keempat terdakwa masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan dan Harfandi mengakui pembuatan mereka sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Keempat terdakwa di depan majelis hakim juga membenarkan dakwaan yang disampaikan JPU, serta juga membenarkan keterangan saksi dari kepolisian.
Hakim Ketua Faridh Zuhri juga meminta kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan enam orang saksi lainnya, sesuai dalam isi dakwaan yang disampaikan untuk didengarkan keterangannya.
JPU Yusni Febriansyah meminta waktu kepada majelis hakim selama satu pekan ke depan, untuk bisa menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara ini.
Yusni mengatakan tiga orang saksi dalam perkara tersebut merupakan etnis Rohingya yang saat ini telah melarikan diri bersama puluhan etnis Rohingya, yang selama ini ditampung di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.
Karena tiga saksi tersebut melarikan diri, majelis hakim meminta JPU agar menghadirkan penanggung jawab atau koordinator penampungan Rohingya agar dapat dihadirkan ke muka persidangan.
Hakim ketua Faridh Zuhri kemudian menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang tersebut pada Selasa 11 Juni 2024 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Polisi Langkat temukan lima pengungsi Rohingya yang kabur
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © Redaksi Nusa 2024