Hukum  

Judi online salah satu pemicu kejahatan di Mukomuko



Mukomuko (Redaksi Nusa) –

Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan, judi dalam jaringan atau online menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan di daerah ini.

 

“Pihak Reskrim Polres Mukomuko pernah menangani satu kasus tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan judi online di wilayah hukum daerah ini,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Musni di Mukomuko, Minggu.

Baca juga: Polisi: Miras menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan

 

Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko pada tahun 2021 pernah menangkap seorang pelaku kasus penggelapan uang pembayaran buku pelajaran milik PT Penerbit Erlangga senilai Rp1 miliar lebih.

 

 

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku ini secara sengaja menerima setoran pembayaran buku pelajaran dari sejumlah sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini, baik secara cash atau tunai maupun transfer ke rekening pribadi pelaku.

 

 

Pelaku ini, tambahnya, menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan hal tersebut dilakukan oleh pelaku ini semenjak bulan Juni sampai bulan Agustus 2021 sehingga PT Penerbit Erlangga mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.

 

 

Ia menyebutkan, judi online dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian dan, penipuan.

 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *