Hukum  

Apa itu Cakra Presisi, inovasi baru pengganti tilang manual



Jakarta (Redaksi Nusa) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengimplementasikan sistem tilang digital bernama Cakra Presisi pada 20 Januari 2025 kemarin.

Sistem ini menggantikan metode tilang manual yang sebelumnya diterapkan di wilayah tersebut, serta menjadi langkah maju untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih modern dan efisien.

Inovasi Cakra Presisi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas. Dengan sistem berbasis digital, proses tilang menjadi lebih akurat, cepat, dan tidak melibatkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan profesional dalam upaya penertiban lalu lintas.

Baca juga: Korlantas: Pelanggaran lalin Januari–September didominasi roda dua

Lantas, apa itu Cakra Presisi dan bagaimana sistem cara kerjanya? Simak berikut penjelasannya:

Apa itu Cakra Presisi

Sistem Cakra Presisi merupakan inovasi terbaru dalam penegakan hukum lalu lintas yang terintegrasi dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kamera ETLE ini terpasang di berbagai lokasi dan berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi.

Ketika pengendara melanggar aturan lalu lintas dan terdeteksi oleh kamera ETLE, sistem Cakra Presisi secara otomatis mengirimkan notifikasi pelanggaran melalui pesan WhatsApp kepada pemilik kendaraan.

Notifikasi ini dikirim dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terdeteksi, memberikan respons yang cepat kepada pelanggar.

Setelah menerima notifikasi, pelanggar diminta untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi yang disediakan. Selain WhatsApp, pesan elektronik seperti SMS atau email juga digunakan sebagai saluran komunikasi untuk mengingatkan pelanggar tentang tindakan yang perlu dilakukan, seperti klarifikasi atau pembayaran denda.

Baca juga: Kakorlantas: layanan lalin berbasis teknologi informasi jadi unggulan

Proses penindakan melalui Cakra Presisi

Setelah menerima notifikasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui situs web resmi yang telah disediakan. Proses klarifikasi ini mencakup pengisian data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi yang diterima.

Jika klarifikasi tidak dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan, nomor polisi kendaraan akan diblokir, yang dapat mengganggu kelancaran operasional kendaraan tersebut.

Pelanggaran yang ditindak melalui Cakra Presisi

Sistem Cakra Presisi ini mencakup berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, di antaranya:

– Pelanggaran ganjil genap

– Pelanggaran terhadap marka dan rambu jalan

– Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan

Baca juga: Polres Jakbar tilang 37 pelanggar pada hari kedua Operasi Patuh Jaya

– Menerobos lampu merah

– Melawan arus lalu lintas

– Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor

– Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil

– Menggunakan ponsel saat berkendara

– Menggunakan pelat nomor palsu

– Menerobos jalur Bus Transjakarta

Penerapan sistem Cakra Presisi diharapkan dapat membuat penegakan hukum lalu lintas lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungutan liar. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat ditangani secara lebih objektif dan modern.

Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan bersama di jalan.

Baca juga: Masyarakat berani langgar aturan lalin sejak tilang manual ditiadakan

Baca juga: Polisi ungkap pelanggar lalin di Jaktim marak sejak penerapan ETLE

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © Redaksi Nusa 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *