Jakarta (Redaksi Nusa) – Perairan sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dijadikan lokasi pagar laut dilaporkan sudah memperoleh status Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui aplikasi BHUMI, wilayah tersebut dibagi menjadi beberapa bagian kavling.
Total luas area yang telah berstatus HGB ini mencapai lebih dari 537,5 hektar, atau sekitar 5.375.000 meter persegi. Setiap kavling yang ada memiliki ukuran yang bervariasi, mulai dari 3.458 meter persegi hingga yang terluas mencapai 60.387 meter persegi.
Melihat temuan HGB di area pagar laut Tangerang ini, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan, dan seperti apa prosedur atau aturan untuk mengajukan status tersebut?
Baca juga: Menteri AHY: Aturan HGU 190 tahun beri kepastian bagi investor IKN
Pengertian dan aturan pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) pertama kali diatur dalam Pasal 35 hingga Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). UUPA menjadi landasan hukum utama yang mendefinisikan HGB sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu.
Namun, dengan berjalannya waktu, ketentuan terkait HGB diperbarui dan diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca juga: Pemprov Banten cek kebenaran HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Ketentuan Hak Guna Bangunan:
1. Jangka waktu
- Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
- Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.
2. Siapa yang bisa memiliki HGB?
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Baca juga: Menteri Nusron benarkan pagar laut Tangerang bersertifikat HGB-SHM
3. Jenis tanah yang bisa diberi HGB:
- Tanah Negara – Diberikan langsung oleh pemerintah.
- Tanah Hak Pengelolaan – Memerlukan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
- Tanah Hak Milik – Diberikan melalui kesepakatan dengan pemilik tanah dan harus dibuat dalam akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Setelah masa berlaku HGB habis dan tidak diperpanjang, tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara atau berada di bawah pengelolaan pemerintah. Jika pemilik sebelumnya ingin memperpanjang HGB, pemerintah akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti apakah tanah tersebut masih digunakan sesuai peruntukannya, apakah pemilik memenuhi syarat dan aturan yang berlaku, serta apakah penggunaan tanah sesuai dengan tata ruang dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Proses pengajuan HGB:
- Mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat.
- Menyertakan dokumen seperti identitas pemohon, bukti penguasaan tanah dan dokumen perencanaan pembangunan.
- Keputusan diberikan oleh Menteri ATR/BPN atau pejabat berwenang lainnya.
- Setelah HGB diberikan, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan agar sah secara hukum.
Baca juga: Ombudsman Banten minta kejelasan terbit HGB-SHM pagar laut Tangerang
Baca juga: AHY akui tak tahu soal HGB pagar laut saat jabat Menteri ATR/BPN
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © Redaksi Nusa 2025