Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY Ina Soelistyani di Kulon Progo, Rabu, mengatakan benih bening lobster (BBL) tersebut terdeteksi di area keberangkatan penerbangan internasional, hingga menjelang boarding pemilik BBL tidak dapat ditemukan.
Sebanyak dua koper berisikan 40 kantong BBL tersebut terdeteksi di keberangkatan internasional.
Setelah dilakukan pencacahan BBL tersebut berjenis lobster pasir dengan jumlah per kantong 2.000 ekor, jadi total keseluruhan sejumlah 80.000 ekor.
“BBL tersebut akan diselundupkan dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan internasional dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. BBL kami amankan karena tidak ada pemiliknya,” kata Ina Soelistyani dalam rilisnya.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melanggar pasal 34 ayat 1 dan 2 junto pasal 87 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
“Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih di harga Rp20 ribu, maka nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar,” kata Ina.
Selanjutnya, kata Ina, media pembawa BBL yang sudah dilakukan pencacahan oleh Tim Avsec, Bea Cukai dan BKHIT DIY dilakukan penyitaan di Kantor Satpel Karantina YIA, BKHIT DIY.
Untuk tindakan selanjutnya, BBL akan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL).
“Tahun ini baru ada satu kali kasus yang ditemukan, semoga ke depan tidak ada lagi upaya penyelundupan BBL,” katanya.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 125.684 ekor benih lobster di Jambi
Baca juga: KKP: Sejuta benur per hari diselundupkan ke luar negeri
Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © Redaksi Nusa 2024