Bappebti Tetapkan Batas Waktu untuk Entitas Kripto Patuhi Aturan



Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan aturan yang bakal semakin memperketat ruang gerak industri kripto. Melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, terungkap bahwa regulator memberikan batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hingga tanggal 16 Oktober mendatang.

Kebijakan ini didorong untuk membangun ekosistem aset digital yang lebih baik. Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa penerapan aturan ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha di industri kripto beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Namun, diakui bahwa proses untuk mendapatkan legalitas tersebut masih berlangsung lambat. Saat ini, baru terdapat 2 entitas yang sudah mengantongi izin PFAK, sementara 13 CPFAK lainnya, yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), masih dalam proses untuk memperoleh persetujuan sebagai PFAK.

“Aturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia,” ucap Kasan dalam keterangan resmi.

Ia juga menegaskan bahwa setelah tanggal 16 Oktober 2024, tidak akan ada toleransi bagi entitas yang belum memenuhi izin. Mengacu pada aturan, jika CPFAK gagal mendapatkan persetujuan hingga batas waktu yang ditetapkan, maka tanda terdaftar akan dibatalkan, yang secara otomatis juga menggugurkan status legal perusahaan.

Pelaku Pasar Sambut Positif Langkah Bappebti

Merespons hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pegadang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, mendukung penuh langkah Bappebti. Menurutnya, aturan anyar ini akan membantu menyaring entitas mana yang serius berkomitmen dan mana yang tidak.

Sehingga, akan tercipta pasar yang lebih stabil bagi semua pihak. Yudhono menambahkan, melalui standar tinggi, hanya perusahaan yang memiliki visi jangka panjang dan komitmen yang kuat terhadap transparansi serta kepatuhan yang akan bertahan di industri. Pada akhirnya, ini juga akan meningkatkan daya saing industri kripto Indonesia di kancah global.

“Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci utama untuk menciptakan kepercayaan publik pada kripto. Kami optimistis, dengan dukungan regulasi yang kuat dan industri yang solid, Indonesia bisa menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global,” pungkas Yudho yang juga merupakan CEO Tokocrypto.

Bagaimana pendapat Anda tentang batas waktu yang diberikan oleh Bappebti untuk perusahaan kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *