Hukum  

Bea Cukai-TNI di Nunukan sita dan musnahkan seratus lebih kaleng miras



Tanjung Selor (Redaksi Nusa) – Petugas Bea Cukai dan TNI di Nunukan menyita lalu memusnahkan seratus lebih kaleng minuman keras, menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran barang ilegal di daerah perbatasan.

“Miras (minuman keras) itu digagalkan tim gabungan TNI di daerah Seimenggaris pada 13 Mei pukul 03.00 WITA,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, Selasa.

Danang mengatakan, pada Senin (13/5/2024), bertempat di Pos Kotis Pamtas TNI Nunukan, telah dilakukan serah terima barang hasil penindakan tersebut.

Penindakan ini merupakan bukti sinergi kuat Bea Cukai dan TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya.

“Penggagalan penyeludupan miras ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan TNI Nunukan dalam memerangi peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan RI-Malaysia,” ujarnya.

Danang menambahkan, miras ilegal tersebut berpotensi merusak kesehatan dan generasi muda bangsa.

Oleh karena itu, Bea Cukai dan TNI akan terus meningkatkan sinergi dan melakukan patroli intensif di wilayah perbatasan untuk mencegah peredaran barang ilegal.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kepabeanan dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyeludupan,” tegasnya.

Baca juga: Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan 3,3 Kg Sabu dan Ratusan Botol Miras Ilegal

Baca juga: Bea Cukai Nunukan terima pakaian bekas ilegal hasil tegahan TNI

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Guido Merung
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *