Belasan Entitas Kripto Mundur, Hong Kong Kaji Ulang Regulasi



Pemerintah Hong Kong nampaknya akan melakukan peninjauan kembali atas persyaratan yang diterapkan kepada perusahaan aset kripto. Langkah ini diambil setelah melihat banyaknya entitas kripto global yang menarik pengajuan operasionalnya.

Melalui keterangan resmi, Sekretaris Layanan Keuangan dan Perbendaharaan, Christopher Hui, menerangkan bahwa dalam rangka melakukan pengawasan terhadap industri aset virtual, pihaknya secara efektif terus berupaya memfasilitasi dan membangun industri tersebut secara berkelanjutan.

Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) dan Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) telah merilis surat edaran bersama yang memberikan persyaratan bagi perusahaan perantara perdagangan aset kripto yang ingin menjalankan bisnisnya di Hong Kong.

Dalam salah satu klausul persyaratan disebutkan bahwa setiap entitas yang terlibat dalam aktivitas perdagangan kripto harus memberikan pemberitahuan ke SFC. Sedangkan bagi entitas kripto terdaftar, diwajibkan untuk memberikan informasi ke SFC dan HKMA.

Menjawab pertanyaan dari salah satu anggota Parlemen Hong Kong, Robert Lee, terkait percepatan pemeriksaan, persetujuan, peningkatan lisensi aset virtual, dan potensi pelonggaran persyaratan distribusi aset virtual, Hui mengatakan bahwa SFC dan HKMA akan terus mempertimbangkan perkembangan pasar dan meninjau persyaratan tentang kegiatan terkait aset virtual.

Desakan untuk Melonggarkan Aturan

Anggota parlemen lainnya, Qiu Dagen, juga pernah mempertanyakan hal yang sama. Dalam sebuah laporan, Dagen menyatakan bahwa sejak pemberlakuan aturan baru pada 1 Juni, beberapa entitas kripto menarik diri dari pasar.

Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan sejauh mana keseriusan regulator dalam menangkap peluang inovasi di sektor keuangan. Seperti diketahui, belum lama ini, beberapa perusahaan kripto global, termasuk Bybit, OKX, Gate.io, dan HTX (Huobi), menarik kembali berkas pengajuannya.

Secara total, setidaknya terdapat 12 entitas yang mundur dari bisnis aset digital di Hong Kong. Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang alasan di balik langkah tersebut, sumber yang mengetahui masalah itu mengatakan bahwa langkah tersebut berhubungan dengan adanya pembatasan akses perdagangan bagi investor dari Cina.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *