Hukum  

BNN: Peningkatan jumlah petugas perluas rehabilitasi pecandu narkotika



Jakarta (Redaksi Nusa) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meyakini peningkatan jumlah petugas rehabilitasi mampu memperluas jangkauan rehabilitasi pecandu narkotika secara menyeluruh.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Rehabilitasi BNN RI dr. Bina Ampera Bukit mengatakan salah satu kendala utama dalam memaksimalkan cakupan rehabilitasi di Indonesia, yakni minimnya jumlah petugas rehabilitasi.

“Saat ini, banyak pecandu yang membutuhkan rehabilitasi, namun jumlah petugas yang tersedia sangat sedikit,” ujar Bina dalam pembukaan Training of Trainer (TOT) Peningkatan Kemampuan Petugas Rehabilitasi dalam Bidang Adiksi Rehabilitasi Dasar di Jakarta, Senin (3/6), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan peningkatan jumlah petugas rehabilitasi melalui program TOT. Minimnya anggaran pelatihan untuk petugas rehabilitasi, lanjut dia, menjadikan program TOT sangat efektif.

Dia berharap peserta yang telah mengikuti pelatihan dapat menularkan keterampilan yang diperoleh kepada petugas lain di wilayah tempat mereka bekerja.

Lebih lanjut, ia menuturkan BNN Provinsi (BNNP) dan BNN Kabupaten/Kota (BNNK) dapat memanfaatkan dana hibah di wilayah masing-masing untuk memperluas jangkauan rehabilitasi melalui pelatihan petugas rehabilitasi dengan tenaga pelatih yang telah disiapkan dalam program TOT.

Dengan demikian, sambung Bina, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai daerah dapat berfungsi dengan baik, sehingga angka cakupan klien yang direhabilitasi dapat meningkat secara signifikan.

Terkait adanya program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan, Direktorat PLRIP turut mengundang petugas rehabilitasi lembaga pemasyarakatan sebagai peserta dalam pelatihan TOT tersebut, yang akan berlangsung hingga Kamis, 6 Juni 2024.

Ia menjelaskan petugas rehabilitasi lembaga pemasyarakatan dilatih agar dapat melaksanakan program rehabilitasi dan pelatihan terhadap petugas rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan secara mandiri.

“Timbalah ilmu sebanyak-banyaknya selagi peluang latihan ini masih ada,” ucap dia kepada peserta.

Adapun jumlah peserta yang mengikuti TOT tersebut tercatat sebanyak 25 orang yang berasal dari BNNP, BNNK, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Secara bertahap, seluruh petugas rehabilitasi di wilayah akan mengikuti program TOT dengan harapan program itu mampu memperluas cakupan rehabilitasi pecandu narkotika di Indonesia secara signifikan.

Baca juga: BNN RI musnahkan 11,8 kg barang bukti narkotika dari 5 kasus

Baca juga: BNN: RI koordinasi dengan Filipina terkait penjemputan gembong narkoba

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *