Hukum  

BP2D Kepri sebut 13 nelayan ditahan di Malaysia sudah dibebaskan



Tanjungpinang (Redaksi Nusa) – Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Doli Boniara menyebutkan 13 orang nelayan asal daerah itu yang sebelumnya ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sudah dibebaskan.

“Alhamdulillah. Ini berkat hasil kerja keras Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru,” kata Doli Boniara, di Tanjungpinang, Rabu.

Baca juga: Gubernur Kepri minta Malaysia lepas nelayan Natuna yang ditahan

Doli menyebut total ada 14 nelayan asal Kabupaten Natuna yang ditahan APMM karena dianggap melanggar batas wilayah tangkap di perairan Kuching, Ibukota Sarawak, Malaysia pada bulan April 2024.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 13 nelayan yang merupakan kru kapal itu dibebaskan APMM, sementara seorang kapten kapal nelayan itu masih ditahan oleh pihak berwenang di negara tetangga dan dikenakan pasal berupa pidana denda satu juta ringgit Malaysia atau penjara lima bulan dipotong masa tahanan selama dua bulan.

“Jadi, masa tahanan kapten kapal tersebut tersisa tiga bulan lagi,” ujar Doli.

Dari informasi yang diperoleh, kata Doli, petugas APMM menemukan alat bukti berupa 1,3 ton ikan di atas kapal yang ditumpangi 14 nelayan tersebut saat melakukan penangkapan ikan di perairan Kuching.

Sesuai Undang-Undang yang berlaku di Malaysia, menurut Doli, para nelayan tanah air itu bisa dikenakan pasal tentang pencurian dengan pidana denda sebesar enam juta ringgit Malaysia dan penjara sembilan tahun ke atas.

“Tapi mereka (nelayan) justru tidak dikenakan pasal tersebut, melainkan masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen, sehingga 13 kru nelayan akhirnya dibebaskan,” ungkap Doli.

Baca juga: Nelayan diingatkan lebih hati-hati melaut di perbatasan RI-Malaysia

Selain itu, kata Doli, kapal nelayan yang semula disita APM itu juga dikembalikan kepada nelayan, dengan alasan para nelayan tersebut sudah lanjut usia dan tulang punggung keluarga.

Saat ini kapal nelayan itu sedang dalam upaya pembebasan sekaligus diperiksa terkait kondisi alat mesin hingga perlengkapan logistik sebelum dibawa pulang ke Indonesia, khususnya wilayah Kepri.

“Alhamdulillah, Pengadilan Malaysia merespon baik terkait pengembalian kapal nelayan kita,” ujar Doli.

Doli menambahkan untuk jadwal pemulangan 14 nelayan ke Kepri masih dikoordinasikan dengan KJRI Johor Bahru.

Serah terima para nelayan itu akan dilakukan di daerah perbatasan atau border antara Indonesia dan Malaysia.

“Kita juga sudah koordinasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan pihak terkait lainnya menyangkut penerimaan pengembalian nelayan dari Malaysia ke Indonesia,” papar Doli.

Doli menambahkan saat ini 13 nelayan tersebut sudah berada di Johor Bahru. Mereka difasilitasi penginapan oleh KJRI Johor Bahru.

Ia berharap kejadian yang dialami para nelayan ini menjadi pelajaran bagi nelayan lainnya asal Kepri ketika melaut di daerah perbatasan, khususnya antara Indonesia dan Malaysia.

“Pak Gubernur Kepri pun sudah mengingatkan agar nelayan lokal lebih berhati-hati saat melaut karena rawan melanggar batas teritorial dengan negara-negara tetangga,” demikian Doli.

Baca juga: PLP Bintan: 14 nelayan asal Kepri ditahan aparat maritim Malaysia

Baca juga: Pemprov Kepri upayakan pembebasan nelayan Natuna ditahan di Malaysia

Pewarta: Ogen
Editor: Laode Masrafi
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *