“Otoritas Australia Border Force menangkap dua kapal nelayan asal Merauke, Papua Selatan, karena menangkap ikan di wilayah negaranya,” kata Rekianus yang dihubungi dari Jayapura, Selasa petang.
Menurut Rekianus, insiden yang dialami nelayan asal Kabupaten Merauke itu diketahui setelah adanya laporan dari Kemenlu.
Dia menjelaskan awalnya Otoritas Australia menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan, pada Selasa (18/6) dan KMN Putra Iksan ditangkap pada Jumat (21/6) yang membawa tujuh orang nelayan.
Sesaat setelah ditangkap, kata dia, kapal mereka langsung dimusnahkan, sedangkan para nelayan tersebut dikarantina dan ditahan di Darwin.
Menurut dia, dari kedua kapal itu tidak ditemukan jenis ikan yang dilindungi di Australia, kecuali 20 kilogram ikan hasil tangkapan nelayan dari kedua kapal.
“Kedua kapal nelayan itu merupakan kapal penangkap ikan jenis kakap Cina yang ada di Laut Arafura,” ujarnya.
Dia mengatakan saat ini Kemenlu RI terus melakukan pendampingan kepada 15 nelayan asal Merauke itu, termasuk membuatkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) karena mereka tidak memiliki paspor.
“Mudah-mudahan status hukum mereka dapat segera diputuskan mengingat mereka belum pernah melakukan pelanggaran dan ditangkap Otoritas Australia,” kata Rekianus Samkakai.
Dia menyebutkan 15 orang nelayan yang ditahan di Darwin, Australia, yakni ABK KMN Nurlela yang berjumlah delapan orang yaitu Hendra Seputra, Andreas, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhamad Wahyudin, Kores Lefuray dan Wifner Warkey.
Sementara ABK dari KMN Putera Iksan yang berjumlah tujuh orang, yaitu Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jemnisi, Herman dan Suristo.
Baca juga: PSDKP: Nelayan NTT ditangkap otoritas Australia masih terus terjadi
Baca juga: Delapan nelayan asal Sulawesi Tenggara ditangkap otoritas Australia
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Laode Masrafi
Copyright © Redaksi Nusa 2024