Jakarta (Redaksi Nusa) – Di Jawa Tengah, terdapat cara mudah untuk memeriksa pajak kendaraan melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah, memanfaatkan aplikasi mobile New Sakpole atau melalui situs resmi e-samsat.
New Sakpole adalah singkatan dari Sistem Administrasi Pajak Online. Aplikasi berbasis Android untuk mengakses informasi pembayaran pajak dan pengesahan STNK secara online itu tersedia di Play Store.
Dengan adanya pelayanan online, diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi terkait pajak kendaraan, termasuk tanggal jatuh tempo dan kemungkinan denda jika ada keterlambatan.
Berikut beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Tengah via online
Cek pajak kendaraan Jateng lewat Website e-samsat
1. Kunjungi situs web E-Samsat di https://e-samsat.id/jawa-tengah/
2. Masukkan data kendaraan yang terdiri dari Plat, nomor, Seri, no rangka dan provinsi
3. Kemudian pilih atau klik ”Cek Sekarang”
4. Kemudian, informasi terkait pajak kendaraan akan muncul, termasuk besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menampilkan detail kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Selain itu, akan ditampilkan rincian pajak kendaraan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang meliputi PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, serta total jumlah yang harus dibayarkan. Informasi juga mencakup tanggal pajak, tanggal STNK, dan keterangan lainnya.
Cek pajak kendaraan melalui aplikasi ”NEWSAKPOLE” (Bapenda Prov Jateng)
1. Instal aplikasi ”NEWSAKPOLE” melalui Play Store (android) dan app store (iOS)
2. Setelah selesai instal, buka aplikasi dan pilih menu “Info pajak”
3. masukkan nomor polisi atau plat kendaraan Anda (Contohnya: G 123 XX) Kemudian klik tombol “proses”
4. Kemudian tunggu hingga muncul informasi mengenai identitas kendaraan dan pajak keluar.
Baca juga: Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online
Baca juga: Wuling fokus penuhi kebutuhan konsumen alih-alih memusingkan insentif
Baca juga: Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © Redaksi Nusa 2024