PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) selaku satu-satunya bursa berjangka aset kripto teregulasi di Indonesia baru saja merilis produk derivatif berbasis kripto. Terobosan itu diklaim dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang.
Direktur Utama CFX Subani mengatakan peluncuran produk baru ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan CFX untuk memajukan industri kripto tanah air. Langkah tersebut menunjukkan komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan inovasi di pasar kripto Indonesia.
“Dengan adanya produk derivatif kripto, diharapkan mampu mendorong adopsi yang lebih luas sekaligus memperkuat fondasi pasar kripto di Indonesia,” jelasnya dalam sebuah laporan.
Produk derivatif kripto sendiri merupakan instrumen investasi yang nilainya bergantung pada nilai aset dasar kripto. Layanan baru itu memungkinkan pelaku pasar untuk melakukan transaksi dengan leverage, yang dapat meningkatkan potensi keuntungan sekaligus risiko.
Subani menambahkan, produk derivatif memiliki efek turunan, di mana peluang keuntungannya akan bergantung pada kinerja aset yang terdapat di pasar spot.
Dalam kesempatan yang sama, CFX juga sudah menyerahkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada 3 pialang, yakni PT PG Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka. Ketiganya akan menjadi mitra strategis dalam memfasilitasi perdagangan produk derivatif di Indonesia.
Selain itu, ada total 7 pialang yang sedang dalam proses untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan diharapkan segera mendapatkan SPAB dalam waktu dekat.
Mendapatkan Dukungan dari Bappebti
Produk anyar ini diklaim mendapatkan dukungan penuh dari regulator, dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti Kasan menambahkan, produk tersebut telah memenuhi aspek dasar hukum yang kuat, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan regulator.
“Kami menyadari bahwa permintaan pasar untuk produk derivatif kripto meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini. Namun, penting juga untuk memastikan setiap produk yang diluncurkan memiliki landasan regulasi yang kuat. Dengan hadirnya produk ini, kebutuhan pasar dapat terpenuhi secara terstruktur dan aman, sesuai dengan standar yang ditetapkan Bappebti,” ungkap Kasan.
Ia menegaskan bahwa Bappebti akan terus melakukan pengawasan atas implementasi produk derivatif aset kripto guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pedagang maupun masyarakat/investor, berjalan di rel yang benar serta dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Pelaku usaha juga harus dipastikan mematuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar di dalam negeri.
Dengan hadirnya produk derivatif ini, CFX, sebagai self-regulatory organization (SRO), berkomitmen untuk memastikan bahwa ekosistem kripto di Indonesia berkembang dengan cara yang aman, inovatif, dan transparan.
Bagaimana pendapat Anda tentang peluncuran produk derivatif kripto oleh CFX ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.