Elon Musk Cabut Gugatan terhadap OpenAI & Sam Altman



Bos X (sebelumnya Twitter), Tesla, dan SpaceX, Elon Musk, mencabut gugatannya terhadap perusahaan pengembang ChatGPT, OpenAI, serta dua pendirinya, Sam Altman dan Greg Brockman.

Pengacara Elon Musk dalam pengajuannya ke pengadilan mengatakan, kasus tersebut dihentikan tanpa prasangka. Maknanya, tuduhan tersebut tidak dihentikan selamanya dan memungkinkan Musk untuk mengajukan gugatan yang sama di masa yang akan datang.

Dalam laporan CNBC, dipaparkan bahwa pengajuan tersebut dilakukan satu hari sebelum hakim memutuskan apakah kasus tersebut perlu dilanjutkan atau dibatalkan. Sebelumnya, Musk menuduh masing-masing pihak melakukan pelanggaran kontrak dan kewajiban fidusia.

Laporan lain menyebutkan bahwa pada awal Maret, Musk mengatakan OpenAI telah melanggar komitmennya kepada investor awal dan masyarakat luas untuk membangun artificial intelligence (AI) demi kepentingan kemanusiaan, namun malah menghasilkan keuntungan.

Dalam pandangan Musk, OpenAI dan juga Altman dituding lebih fokus pada menghasilkan uang dan mengembangkan bisnis ketimbang melayani kemanusiaan. Musk, yang merupakan bagian dari kelompok awal dalam pembentukan OpenAI, akhirnya juga ikut mendirikan entitas AI yang disebut x.AI.

Token yang Terafiliasi dengan Altman Ambruk

Menariknya, proyek kripto yang juga ikut didirikan oleh Sam Altman, Worldcoin (WLD), terkena dampak dari sengketa tersebut. Harga token WLD, berdasarkan pantauan CoinGecko dalam perdagangan hari ini, telah turun 3% selama 24 jam terakhir menjadi US$3,86.

Bila dilihat lebih jauh, harga token WLD telah turun 19,6% dalam 7 hari terakhir dan 31,3% dalam 30 hari ke belakang. Penurunan token Worldcoin diduga kuat terdampak oleh pembatasan operasional dan pengawasan yang dilakukan oleh beberapa regulator data di seluruh dunia.

Proyek yang menggunakan pemindaian bola mata sebagai bagian dari pembuatan World ID itu telah dituduh melanggar privasi data oleh beberapa regulator.  

Sebagai informasi, proyek tersebut memberikan hadiah berupa token WLD bagi siapa saja yang melakukan verifikasi identitas melalui pemindaian bola mata sebagai bagian dari pembuatan “paspor dunia”.

agaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *