Gagal Registrasi, CFTC Denda Falcon Labs US$1,8 Juta



Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan denda sebesar US$1,8 juta atau sekitar Rp29,02 miliar kepada Falcon Labs, entitas pialang derivatif kripto. Perusahaan dituduh gagal melakukan pendaftaran ke regulator untuk menawarkan perdagangan aset digital kepada warga AS.

Tindakan CFTC ini merupakan langkah lanjutan setelah kemenangan komisi tersebut dalam gugatan perdata melawan Binance dan mantan CEO-nya, Changpeng ‘CZ’ Zhao.

Direktur Penegakan CFTC, Ian McGinley, menjelaskan bahwa denda tersebut terdiri dari pengembalian biaya bersih sebesar US$1,17 juta yang dikumpulkan dari pelanggan, serta denda perdata sebesar US$589,5 ribu. Selain itu, Falcon Labs juga diminta untuk menghentikan penawaran layanan perdagangan derivatif kripto kepada masyarakat.

“Penegakan ini mempertegas sikap regulator bahwa tidak ada toleransi terhadap bursa yang tidak terdaftar di CFTC maupun yang gagal mematuhi aturan lembaga,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Selain itu, McGinley juga mengeklaim bahwa tindakan tersebut merupakan langkah perdana CFTC dalam menjatuhkan denda kepada perantara yang secara tidak sah memfasilitasi akses ke perdagangan ilegal.

Falcon Labs Beroperasi sejak 2021

Entitas ini telah beroperasi sejak Oktober 2021 dan menerima order perdagangan dari turunan aset digital pelanggan yang berlokasi di AS.

Perusahaan menjalankan fungsi sebagai perantara, memfasilitasi perdagangan pelanggan di berbagai crypto exchange. Mereka memberikan pelanggan akses langsung ke bursa dengan membuat akun atas namanya sendiri untuk kemudian membuat sub-akun.

“Falcon Labs juga tidak menyediakan informasi terkait identifikasi pelanggan bagi pemegang sub-akun,” ungkap CFTC.

Kepala Departemen Jasa Keuangan New York (NYDFS), Adrienne Harris, pernah mengatakan bahwa perhatian pada aktivitas kripto ilegal bakal meningkat. Kasus yang menimpa Binance serta beberapa instansi lain telah menyadarkan banyak pihak bahwa perusahaan kripto yang diawasinya kerap gagal memenuhi standar kepatuhan.

Ketua CFTC Rostin Benham menambahkan, tindakan penegakan hukum di industri kripto akan terus berlanjut. Bahkan, diprediksi dalam 6 hingga 24 bulan ke depan, tindakan penegakan hukum akan kembali terjadi seiring dengan siklus apresiasi aset kripto dan meningkatnya minat dari investor ritel.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *