Gaji Elon Musk Rp786 Triliun akhirnya cair usai disetujui pemegang saham


Jakarta (Redaksi Nusa) – Para pemegang saham Tesla akhirnya telah memilih untuk menyetujui pencairan dana paket gaji Elon Musk sebesar 48 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp786 Triliun.

Pencairan dana ini memberikan lampu hijau kepada produsen mobil listrik ini untuk memindahkan negara bagian pendiriannya dari Delaware ke Texas, lapor Carscoops, Jumat.

Sebelumya, Hakim Delaware, Kathaleen McCormick, menolak paket kompensasi senilai 56 miliar dolar AS (sekitar Rp916 Triliun) yang diajukan Musk pada awal tahun ini, dengan alasan bahwa dewan direksi Tesla tidak cukup independen terhadap Musk.

Baca juga: Perbandingan gaji Carlos Ghosn dengan bos otomotif dunia

Terlepas dari kekhawatiran hakim, para pemegang saham di perusahaan telah menyetujui kembali bayaran tersebut, sehingga memberikan pengaruh bagi pengacara Tesla untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Dengan harga saham Tesla saat ini, Musk akan menerima sekitar 48 miliar dolar AS (kisaran Rp786 triliun).

Dalam minggu-minggu menjelang pemungutan suara, dewan Tesla mengatakan bahwa menyetujui paket gaji diperlukan untuk menjaga Musk tetap termotivasi dan mencegahnya beralih ke berbagai perusahaan lain yang dimilikinya.

Paket kompensasi yang asli ditentang pada tahun 2018 oleh pemegang saham Tesla, Richard Tornetta. Pengacara untuk Tesla diperkirakan akan bertemu dengan Tornetta dan Hakim McCormick pada awal Juli.

Baca juga: Elon Musk bisa tinggalkan Tesla jika gaji Rp1 kuadriliun ditolak

Wall Street Journal mengatakan bahwa pemungutan suara baru-baru ini dapat mendorong hakim untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, mengingat bahwa kekhawatiran dari putusannya telah disampaikan kepada para pemegang saham.

Paket kompensasi ini awalnya disetujui pada tahun 2018, yang terdiri atas 12 tahap opsi saham yang terkait dengan 12 target pertumbuhan Tesla, yang masing-masing telah tercapai.

Karena kompensasi Musk dikaitkan dengan saham, nilainya berfluktuasi dengan harga saham perusahaan. Pada tahun 2021, nilainya mencapai lebih dari 60 miliar dolar AS atau Rp982 Triliun.

Baca juga: Elon Musk ajukan mosi batalkan gugatan terhadap OpenAI

Baik Elon Musk maupun Tesla tidak memberikan rincian tentang berapa banyak suara yang diberikan oleh investor atau berapa persen dari mereka yang menyetujui rencana pembayaran tersebut.

Ketika pertama kali disetujui pada tahun 2018, 73 persen pemegang saham Tesla mendukung kompensasi Musk.

Setelah hasilnya diumumkan, Musk muncul di atas panggung pada pertemuan tahunan Tesla di Austin, Texas, dan berkata kepada para hadirin, “Saya hanya ingin memulai dengan mengatakan sial! Saya mencintai kalian”.

Pengacara hukum bisnis dan mitra firma hukum Grant Sheldon, Natela Shenon, mengatakan bahwa seluruh dasar pemikiran dari keputusan hakim adalah bahwa mereka merasa dewan Tesla berada di bawah kendali Elon Musk dan tidak mewakili kepentingan terbaik para pemegang saham.

Baca juga: Elon Musk akan bangun supercomputer untuk pengembangan chatbot AI Grok

“Ini menyiratkan bahwa hakim percaya bahwa para pemegang saham Tesla tidak akan menyetujui paket tersebut, tetapi sekarang para pemegang saham telah memilihnya untuk kedua kalinya dengan semua fakta yang ada, seluruh inti dari argumen hakim menjadi tidak valid. Ini adalah bukti nyata bahwa para pemegang saham mendukung paket gaji tersebut,” kata dia.

Sebelumnya pada tahun 2018, sebuah kesepakatan khusus telah disetujui oleh para pemegang saham, bahwa Musk tidak menerima gaji dari perusahaan, tetapi diberi kompensasi berdasarkan pertumbuhan dan target pendapatan Tesla.

Namun, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh hakim Delaware pada Januari 2024, yang mengklaim bahwa Musk memiliki pengaruh yang tidak semestinya terhadap dewan direksi perusahaan.

Itu berarti paket gaji yang besar tersebut tidak lagi mengikat, tetapi masih dapat dicairkan kepada Musk bila mayoritas pemegang saham menyetujuinya.

Baca juga: Musk: Pengacakan sinyal Rusia di Ukraina habiskan sumber daya Starlink

Pewarta:
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *