Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, mengatakan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Inti pasal itu, menurut dia, para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dengan beratnya melebihi satu kilogram.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak ditemukan.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusan tersebut, pihaknya memberikan masa berfikir selama tujuh hari kepada para terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lince Rosmini dengan hukuman pidana mati. Dalam dakwaan terungkap bahwa para terdakwa berangkat dari Aceh ke Medan pada 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Kemudian ketiga terdakwa menuju ke rumah calon pembeli dengan mengendarai mobil ke Jalan Kenanga Raya, Kelurahan Tanjung, Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menyamar jadi pembeli, sehingga ketiga pelaku tersebut ditangkap tim personel Ditresnarkoba Polda Sumut.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis mati tiga terdakwa kurir sabu-sabu 52,5 kilogram
Baca juga: Hakim PN Medan vonis mati terdakwa pengedar sabu 45 kilogram
Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 140 kilogram ganja
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © Redaksi Nusa 2024