Jakarta (Redaksi Nusa) – Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo–yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB)–, ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada hari Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof. Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, namun justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca juga: Hakim tetapkan kerugian lingkungan kasus timah capai Rp271 triliun
Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Prof. Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.
Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang sebagai saksi ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.
Baca juga: Presiden kritik vonis ringan koruptor, ahli desak hakimnya diperiksa
Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Prof. Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.
Peristiwa ini menyoroti perdebatan tentang validitas perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada kerusakan lingkungan, khususnya dalam kasus yang melibatkan sektor tambang di Bangka Belitung.
Andi menyebut bahwa laporan tersebut bukan hanya soal angka yang dinilai fantastis, tetapi juga terkait dengan prinsip keadilan dan kredibilitas saksi ahli yang memegang peran penting dalam proses hukum.
Profil singkat Dr. Bambang Hero Saharjo
Dr. Bambang Hero Saharjo adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus ahli lingkungan dan forensik kebakaran hutan. Ia dikenal atas perjuangannya melawan pembakaran lahan ilegal, khususnya terkait industri kelapa sawit di Indonesia.
Sejak tahun 2000, Dr. Bambang telah menjadi saksi ahli dalam lebih dari 500 kasus, meskipun sering menghadapi ancaman, intimidasi, dan tuntutan hukum. Pada 2019, ia menerima John Maddox Award atas keberaniannya membela lingkungan dan melawan kriminalisasi.
Selain aktif di pengadilan, ia telah menerbitkan lebih dari 50 karya ilmiah yang banyak dikutip. Dr. Bambang terus menginspirasi banyak pihak untuk melindungi lingkungan.
Baca juga: Komjak: JPU harus ajukan banding secara maksimal di kasus timah
Baca juga: Kejagung tetapkan lima tersangka korporasi di kasus timah
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © Redaksi Nusa 2025