Hukum  

Ibu dan anak di Tangerang tertangkap edarkan uang palsu



Tangerang (Redaksi Nusa) – Ibu dan anak ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus pengedaran uang rupiah palsu pecahan 50 ribu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan itu dilakukan pihak kepolisian atas adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu yang ditemukan di pasaran.

“Benar saja saat anggota Reskrim Polsek Pakuhaji sedang melakukan observasi di lapangan. Terlihat dua pria yang diduga mengedarkan uang palsu di sebuah toko kelontong,” kata Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moch melalui keterangan  diterima di Tangerang, Kamis.

Atas hasil pemeriksaan, mengarah kepada dua orang yang merupakan ibu dan anak berinisial ROM (67) dan MR (30)  diduga sebagai pengedar dan pembuat uang palsu tersebut.

“Ibu dan anak ini ditangkap bersama satu pelaku lainnya berinisial MJ (31),” katanya.

Dari hasil pengakuan para terduga pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku ROM yang merupakan ibu kandung MR.

“Mereka (dua pria) sempat membelanjakan uang palsu rupiah pecahan 50 ribu untuk membeli rokok di toko kelontong,” ungkapnya.

Kapolsek menyebutkan, selain berhasil menangkap para terduga pelaku, pihaknya juga dapat mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa rupiah palsu pecahan 50 ribu sebanyak 33 lembar.

“Ketiganya kami tahan beserta 33 lembar uang palsu pecahan 50 ribu,” ujarnya.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan hukum yang dilakukannya.

“ROM juga langsung kami jemput di kediamannya. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengetahui asal dari uang palsu tersebut,” kata dia.

Baca juga: BI Banten menemukan 28 lembar uang palsu selama Ramadhan 2024

Baca juga: Polisi tangkap tiga pengedar uang palsu di Tasikmalaya

Baca juga: BI lakukan langkah preventif tekan penjualan uang palsu di medsos

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Guido Merung
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *