Indonesia Butuh 1-2 Dekade untuk Terima ETF Bitcoin Spot



Hype akan produk exchange-traded fund (ETF) Bitcoin spot mulai menjalar ke wilayah lain di luar Amerika Serikat (AS). Beberapa yurisdiksi seperti Hong Kong dan Thailand mulai mengadopsi hal serupa dengan mengizinkan perdagangan atas produk yang memberikan paparan langsung terhadap kripto itu. Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

Ahli kripto yang juga pendiri Belajarbitcoin.com, Angga Andinata, menjelaskan bahwa Indonesia masih butuh waktu 1 hingga 2 dekade lagi untuk akhirnya menerima ETF kripto spot. Hal itu disandarkan pada kehadiran pasar karbon kredit yang baru muncul di tanah air, yang padahal jenis perdagangan tersebut sudah lahir selama 10 hingga 15 tahun lalu di luar negeri.

“Saat ini, yang diperlukan di pasar adalah agar investor institusional bisa membeli Bitcoin di pasar spot tanpa perantara. Jika institusi Indonesia bisa memiliki keleluasaan untuk membeli ETF Bitcoin spot tanpa perantara di exchange lokal, itu akan menjadi langkah yang baik,” jelasnya saat sesi interview dengan RedaksiNusa bertemakan “Melihat Masa Depan Cryptocurrency: Tinjauan 2024 dan Prediksi 2025”.

Menurutnya, perlu adanya perbaikan dari sisi regulasi. Penerbitan ETF sendiri bertujuan untuk menarik pasar luar negeri, seperti yang dilakukan Hong Kong dengan ETF Bitcoin spot.

Meski demikian, dirinya menyambut baik kehadiran ETF Bitcoin spot di pasaran. Hal itu bisa menjadi jalan masuk bagi institusi untuk ikut berinvestasi ke Bitcoin, termasuk lembaga perbankan.

Sedangkan untuk ETF Ethereum spot, Angga melihat hype akan produk tersebut tidak sebesar ETF Bitcoin. Investor lebih memilih untuk membeli Ethereum dalam bentuk token kripto untuk bisa memanfaatkan fitur staking dan restaking secara berulang.

Kripto di Bawah OJK Diharapkan Bisa Diklasifikasikan sebagai Aset Keuangan

Sementara, ihwal transisi pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Angga berharap hal itu bisa menciptakan regulasi yang lebih baik. Menurutnya, OJK mungkin bisa mengklasifikasikan kripto sebagai aset keuangan dan memungkinkan adanya penerbitan kartu debit kripto.

Selain itu, sebagai investor, dia juga berharap agar regulator tidak hanya menjalankan fungsi untuk memberikan izin terhadap entitas yang akan beroperasi, tetapi juga mampu mengambil langkah lebih lanjut dengan menjadi lembaga auditor yang dikelola oleh negara.

Selain itu, sebagai investor, dia juga berharap agar regulator tidak hanya menjalankan fungsi untuk memberikan izin terhadap entitas yang akan beroperasi, tetapi juga mampu mengambil langkah lebih lanjut dengan menjadi lembaga auditor yang dikelola oleh negara.

Termasuk di dalamnya untuk melakukan audit smart contract guna memastikan protokol yang digunakan masyarakat aman dan terverifikasi.

“Label ‘audited by Indonesian SEC’ akan menjadi yang pertama di dunia dan sangat keren. Proses itu diperlukan untuk melihat adanya bug, error, maupun backdoor dalam proyek,” tambahnya.

Narasi AI, Bitcoin L2, dan DePin Masih Menggema

Terkait dengan narasi kripto di tahun ini dan tahun depan, Angga percaya bahwa topik seputar artificial intelligence (AI), decentralized physical infrastructure network (DePIN), dan juga Bitcoin layer-2 (L2) akan mendominasi. Menurutnya, banyak pihak yang bakal berupaya untuk mendorong utilisasi Bitcoin dengan mengembangkan L2.

Untuk itu, dirinya mendorong para investor untuk lebih mengenal Bitcoin. Menurutnya, investasi Bitcoin bukan hanya soal membeli di harga rendah dan menjualnya di harga tinggi, tetapi lebih luas dari itu. Jawara kripto itu bisa juga dimanfaatkan dalam “capital market 2.0” melalui protokol Web3.

“Bitcoin dianggap sebagai aset digital yang mirip dengan real estate, di mana bisa dijadikan jaminan atau digunakan dalam ekosistem DeFi untuk layanan perbankan terdesentralisasi. Strategi yang diajarkan di Belajarbitcoin.com mencakup pemanfaatan Bitcoin menggunakan strategi yang serupa dengan real estate, termasuk akses ke decentralized banking dan liquidity pool untuk meningkatkan nilai Bitcoin,” pungkasnya.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *