“Di satu sisi penasihat hukum memohon agar Achsanul dinyatakan tidak bersalah, tetapi di sisi lain terdakwa justru mengakui telah menerima uang,” kata Jaksa KPK Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Bagus menjelaskan penasihat hukum Achsanul Qosasi, dalam pembelaan terhadap terdakwa, memohon agar Achsanul dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, kata dia, Achsanul justru mengakui telah menerima uang dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad secara tidak sah dan menyatakan penjelasan yang mendalam atas keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama, sebagaimana yang telah kami uraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum,” ucap dia.
Atas tanggapan replik penuntut umum tersebut, Achsanul akan mengajukan tanggapan (duplik) pada Selasa, 11 Juni 2024. Sementara itu, penasihat hukum Achsanul tidak mengajukan tanggapan dan tetap pada nota pembelaan (pleidoi).
Dalam kasus tersebut, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa: Pengembalian uang suap Achsanul Qosasi tak dapat hapus pidana
Baca juga: Pengacara: Tuntutan 5 tahun untuk Achsanul Qosasi sangat berat
Baca juga: Achsanul serahkan nasib ke Majelis Hakim usai dituntut 5 tahun penjara
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © Redaksi Nusa 2024