Jepang Berniat Pangkas Tarif Pajak Kripto, Indonesia Menyusul?


Regulator Keuangan Jepang (FSA) telah mengusulkan rencana reformasi tarif pajak untuk sektor kripto. Aksi itu merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk membangun ekosistem aset digital yang lebih positif dan berkesinambungan.

Dalam proposal setebal 15 halaman itu, FSA mengusulkan agar tarif pajak untuk transaksi kripto diperlakukan sama dengan aset keuangan lainnya yang diinvestasikan oleh masyarakat. Salah satu influencer kripto Marty Party menambahkan, pemerintah Jepang berniat untuk mengubah tarif pajak maksimum menjadi tarif pajak terpadu di sektor kripto.

Usulan pajak kripto Jepang | Sumber: X

Saat ini, tarif pajak maksimum untuk aset kripto mencapai 55%, sedangkan tarif pajak terpadu hanya 20%. Pengajuan proposal reformasi perpajakan di Negeri Sakura konon dilakukan sebagai tanggapan atas masukan dari banyak investor.

Jika jadi diterapkan, maka keputusan tersebut akan semakin melengkapi posisi Jepang sebagai negara yang ramah kripto. Pasalnya, akhir tahun lalu, pemerintah setempat juga sudah memberikan lampu hijau untuk mengecualikan perusahaan dari membayar pajak atas keuntungan kripto yang belum terealisasi.

Indonesia Siap Menyusul untuk Reformasi Pajak Kripto?

Indonesia juga bersiap melakukan revisi tarif pajak kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas yang akan bertanggung jawab terhadap pertumbuhan bisnis aset digital berencana melakukan penyesuaian guna mendorong pertumbuhan sektor ini lebih agresif.

Meski belum ada angka pasti mengenai penyesuaian tarif, OJK telah menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga sudah menyuarakan hal senada.

Menurut Bappebti, perlu adanya upaya dari sisi perpajakan untuk bisa menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto tanah air. Untuk dipahami, dalam kebijakan saat ini, transaksi aset kripto dikenakan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai transaksi, selain dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 0,11 dari setiap transaksi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Asih Karnengsih menuturkan, pajak yang dibebankan kepada pelaku pasar kripto Indonesia membuat banyak investor akhirnya memilih menggunakan platform perdagangan luar negeri.

Bagaimana pendapat Anda tentang aksi pemerintah Jepang untuk menurunkan pajak kripto dan sikap regulator Indonesia untuk menyesuaikan tarif pajak aset digital ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *