Hukum  

Kadishut Sulbar apresiasi Tim Gakkum Sulawesi tangani perusak hutan



Berkat kerja sama Tim Gakkum Sulawesi ini, kami mengapresiasi tim dalam membantu menjaga kawasan hutan di Sulbar, termasuk kawasan HPT

Makassar (Redaksi Nusa) – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Andi Aco Takdir selaku pemangku kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Batu Ampa, Sulbar mengapresiasi mitranya dari Balai Gakkum  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan.

“Berkat kerja sama Tim Gakkum Sulawesi ini, kami mengapresiasi tim dalam membantu menjaga kawasan hutan di Sulbar, termasuk kawasan HPT,” kata Andi Aco dalam keterangan persnya yang dikutip Kepala Balai Gakkum Sulawesi Aswin Bangun di Makassar, Senin.

Baca juga: Tim Gakkum KLHK Sulawesi tetapkan tersangka perusak kawasan HPT Sulbar

Dia mengatakan, dari hasil operasi Tim Gakkum Sulawesi telah ditetapkan tersangka berinisial KM (35) yang berasal dari Desa Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah yang sudah melakukan perusakan kawasan HPT dan barang bukti berupa alat berat ekskavator sudah diamankan.

Berkaitan dengan hal itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Sulbar agar tidak merusak hutan, karena kawasan hutan merupakan warisan dan aset yang akan menjaga fungsi ekologis serta pemasok kebutuhan air bersih sebagai sumber kehidupan yang harus dijaga bersama.

Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan kejadian kasus ini, lanjut Andi Aco, pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian alam.

Baca juga: Gakkum KLHK ungkap illegal logging antar Provinsi

Termasuk memastikan bahwa pembangunan di Provinsi Sulbar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak mengorbankan kelestarian alam yang merugikan kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Sulawesi Aswin Bangun turut mengapresiasi kerja tim operasi dan Penyidik dalam menangani kasus tersebut, sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Selanjutnya, kami meminta kepada para Penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya serta kemungkinan adanya aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama (beneficial ownership) dalam kasus itu,” katanya.

Menurut dia, penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan ini merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan sumber daya alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan SDA  dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat.” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, Balai Gakkum Sulawesi melansir telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang telah dibawa ke pengadilan.

Baca juga: KLHK siap tindak tegas perusakan mangrove karena rugikan lingkungan

 

 

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Sambas
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *